Meski di pemerintahan baru, harapan Jemaat GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat, untuk bisa menggunakan gerejanya sepertinya sulit terealisasi. Hal itu setelah Walikota Bogor memberikan isyarat untuk tidak membuka segel di gereja yang bersengketa tersebut. Bima pun memilih mengambil sikap yang sama seperti Walikota Bogor sebelumnya – Diani Budiarto.
Bima mengatakan, ia sendiri masih berpegangan jika Pemkot Bogor masih memiliki landasan yang kuat untuk tidak membuka gereja tersebut.
“Kita masih berpegangan pada kondisi terakhir, bahwa kita memiliki landasan yang kuat untuk tidak membuka gereja tersebut,” katanya saat ditemui di Balai Kota Bogor, Kamis (11/12/2014)
Bima menerangkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya terkait GKI Yasmin, termasuk ia membuka diri jika perwakilan dari Jemaat GKI ingin melakukan komunikasi.
“Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama terkait hal ini, tapi masih belum ada perkembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu terkait persiapan Natal nanti, Bima menyediakan tempat bagi para Jemaat GKI Yasmin untuk melakukan kebaktian sehingga para jemaat tidak lagi melakukan kebaktian secara sembunyi seperti tahun lalu.
“Yang jelas jangan ibadah di trotoar, itu kan bukan gereja. Kita sediakan kok, di Harmoni atau tempat lain. Tapi, kan permasalahannya apa mereka mau,” terang Bima.
GKI Yasmin disegel oleh Pemkot Bogor sejak 10 April 2010. Ini membuat jemaat gereja itu beribadah di halaman gereja dan di jalan, bahkan di seberang Istana Negara.
Terkait soal hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut.
Mahkamah Agung pun pada Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. Namun, Walikota Bogor saat itu Diani Budiarto justru menerbitkan Surat Keputusan yang mencabut IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. (portalkbr.com)
Be the first to comment