Warga Muslim Tolak 3 Gereja di Parung Panjang

Spanduk penolakan terhadap 3 gereja di Parung Panjang

PARUNGPANJANG,PGI.OR.ID-Tiga gereja di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menerima intimidasi dari Kelompok 11 yang mengancam akan menyegel gereja tersebut. Ketiga gereja tersebut yaitu Gereja Katolik, Gereja Methodhist Indonesia, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan.

Pengurus Gereja Methodhist Parung Panjang, Efendi Hutabarat mengatakan, kelompok tersebut mengajak masyarakat dengan pengeras suara masjid untuk berkumpul dan menyegel 3 gereja itu. Efendi kemudian meminta bantuan ke TNI-Polri dan Satpol PP untuk menjaga ibadah mereka hari ini.

“Tetapi beribadah, tetapi dijaga oleh polisi dan Koramil. Karena kita bilang sama polisi dan Koramil kami akan jalan, kalian tidak boleh larang. Karena apa, karena bukan solusi. Karena apa, bapak datang kepada kami untuk berbicara harusnya bapak sebagai mediator untuk berbicara kepada mereka. Kok bapak malah maksa, bukan kami yang bapak mediasi. Orang-orang yang menyatakan itu Kelompok 11 dari warga sekitar sini dan termasuk Ketua RT dan RW. Kita tadi dijaga polisi dan itu tadi standby semua,” jelas Pendeta Efendi Hutabarat kepada KBR, Minggu (5/3).

Efendi Hutabarat menambahkan, tiga gereja tersebut nyaris ditutup Satpol PP Kabupaten Bogor dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, kata dia, ketiga pihak gereja sebenarnya sudah berusaha mengajukan izin dari tingkat RT, RW hingga kelurahan sejak tahun 2000. Namun, perizinan selalu kandas karena ada aturan SKB 2 menteri.

“Kita sudah lama berdiri hanya tanpa IMB. Kita sudah 17 tahun sejak tahun 2000. Dilakukan pengurusan izin tetap mentok karena SK 2 menteri, RT RW,” ujarnya.

Kata dia, pihaknya sudah mengajukan izin ke Pemkab Bogor dan mendapatkan respon positif. Menurutnya, Pemkab Bogor mempersilakan beribadah selagi pengurusan izin diproses.”Kita sudah dapat surat pada November, setelah kita menghadap Sekda dan Kesbang. Mereka mengatakan lanjutkan saja dulu ibadah, sambil suratnya diproses. Kita urus ke RT, RW dan Kelurahan selalu mentok. Saling membalikkan. Alasan mereka karena gereja berada di perumahan,” ungkapnya.

Efendi menjelaskan, tiga gereja tersebut berada di area terbuka dan tidak berada tepat dalam pemukiman penduduk sekitar. “Lokasi kita bukan berada di rumah yang berhadap-hadapan, di depan gereja kita ada jalan besar dan lahan kosong. Jadi bukan berada di depan rumah warga, karena di belakang perumahan,” ujarnya.

Bertemu Pemkab Bogor

Perwakilan tiga gereja di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan menyampaikan usulan solusi dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) hari ini. Salah satunya, menurut pengurus Gereja Methodhist Parung Panjang, Efendi Hutabarat, adalah permintaan kemudahan pemberian izin oleh perangkat desa setempat. Sebab pasalnya, seluruh syarat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah berusaha diproses.

“Janjinya Pak Sekda kan kami mau diberikan izin, tapi kan balik ke izin RT dan RW. Jadi kami akan kesulitan mendapatkan itu, meminta persetujuan mereka. Padahal semua sudah,” papar Efendi kepada KBR, Senin (6/3).

“Harapannya bagaimana Pemkab mempermudah pengurusan izin. Karena dia juga mengeluarkan izin yang perduatahunan. Dan lokasinya sama, terdaftar di Pemkab ditembuskan ke Kanwil dan lainnya,” tambahnya lagi. Efendi menganggap, pemberian izin menjadi jalan tengah solusi. Sebab opsi relokasi justru akan menimbulkan masalah.

“Lokasi gereja kami itu kan tidak berhadapan dengan rumah, ini di depannya adalah tahan kosong, jalan besar yang tidak ada apa-apa. Dibilang bikin ribut tidak, karena ruangan full-ac (jadi kedap). Kami juga ibadah hanya menggunakan piano dan organ. Sehingga (pindah lokasi) itu tidak solusi,” tutur Efendi.

Dia pun meyakinkan, lokasi masing-masing gereja saat ini dianggap paling tepat. Karena jauh dari permukiman. “Jadi sudah tiga kali mereka berpindah-pindah,” imbuhnya.

Efendi Hutabarat menegaskan, status tempat ibadahnya bukanlah gereja liar. 3 Gereja itu, juga telah terdaftar di Bimas Kristen dan Persatuan Gereja Indonesia (PGI). (KBR)