JAKARTA,PGI.OR.ID – Perhatian pada pentingnya penyediaan kurikulum, materi ajar dan tenaga yang kompeten menjadi perhatian dalam percakapan PGI dengan Fernandez Hutagalung, staf ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di Grha Oikoumene, Jakarta, Jumat (26/10). Poin ini mengemuka dalam perbicangan mengenai Rancangan Undang-undang Pesantren dan Pendidikan Agama (RUU PPA) sebagai tindak lanjut pemerintah atas catatan kritis PGI terhadap RUU PPA tersebut. Menurut Fernandez, pemerintah membutuhkan masukan dari PGI dalam rangka mengawal arah RUU PPA.
“RUU ini mau dibawa ke mana? Jadi yang perlu dikawal bukan Cuma 2 pasal saja”, kata Fernandez. Pada kesempatan tersebut, Sekum PGI, Pdt. Gomar Gultom, menjelaskan bahwa di Indonesia kadang terjadi produksi hukum yang berlebihan, sementara implementasinya lemah. Dalam konteks ini, Pdt. Gomar mencontohkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PP 55/2007) pada dasarnya sudah mengatur soal pendidikan agama. Karena itu, yang dibutuhkan adalah implementasinya atau pengembangan dari PP 55/2007 tersebut.
PGI saat ini, melalui komisi hukum PGI, sedang mendalami berbagai aspek dari RUU PPA, termasuk di dalamnya berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk mendalaminya. Pada kesempatan ini, PGI dan staf ahli KPPPA sepakat bahwa perlu ada upaya sinergis untuk memperhatikan hal yang lebih penting lagi, yakni soal tumbuh kembang anak.
Pada tahun 80-an, PGI pernah mengembangkan pedoman sekolah minggu bagi gereja-gereja. Namun, hal ini kemudian dihentikan karena ada permintaan dari gereja-gereja agar pedoman tersebut diserahkan ke tiap gereja. Belakangan, muncul lagi kebutuhan agar PGI memproduksi buku pedoman sekolah minggu mengingat tidak semua gereja sanggup menyediakan buku pedoman tersebut. Dalam konteks ini, PGI dan KPPPA sepakat berkoordinasi untuk pengembangan kurikulum dan materi ajar sekolah minggu, serta tentunya pelatihan tenaga-tenaga yang kompeten untuk kebutuhan tumbuh kembang anak. (Beril Huliselan)
Be the first to comment