Tindakan Penyiksaan Harus Dianggap Sebagai Kejahatan

JAKARTA,PGI.OR.ID-Bertepatan dengan hari Menentang Penyiksaan Internasional  yang jatuh pada 26 Juni, Working Group on the Advocacy against Torture (WGAT)  mendesakan beberapa hal kepada pemerintah.

Pertama, kami mendesak Presiden Jokowi harus segera menjadikan tindakan penyiksaan sebagai kejahatan dan mengaturnya ke dalam KUHP,” kata Andi Muttaqien wakil dari WGAT yang juga  Deputi Direktur Pembelaan HAM untuk Keadilan ELSAM, di Jakarta, Minggu (26/6).

Kedua, kata Andi, Pemerintah harus segera  melakukan revisi  KUHAP untuk memasukkan norma-norma menentang penyiksaan. Khususnya operasionalisasi sistem peradilan pidana melalui penerapan  prinsip-prinsip fair trial dalam setiap tahapan peradilan. Ketiga, pemerintah segera mengesahkan RUU Kekerasan Seksual  untuk menghapus praktik-praktik imunitas dan impunitas pelaku kekerasan seksual.

Keempat, pemerintah harus menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif terhadap korban  praktik-praktik penyiksaan  dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh aktor negara maupun aktor non-negara   baik melalui mekanisme yudisial maupun non yudisial.

Kelima, mendesak DPR mencabut Perppu  No 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia karena bertentangan dengan norma-norma menentang penyiksaan,” katanya. (AS)