JAKARTA,PGI.OR.ID-Menyikapi polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), pimpinan ormas lintas agama mengeluarkan pernyataan bersama yang berisikan empat point. Pernyataan bersama tersebut disampaikan disampaikan dalam jumpa pers di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (3/7).
Keempat poin tersebut yaitu, pertama, Pancasila adalah dasar negara dan sumber segala sumber hukum negara Republik Indonesia. Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila.
Kedua, rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif. Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara.
Ketiga, pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP. Oleh karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan.
Keempat, saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19 serta berbagai dampak yang ditimbulkan terutama sosial dan ekonomi. Karena itu semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan bekerjasama untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai.
Para pimpinan ormas lintas agama yang hadir dalam acara tersebut yaitu Abdul Mu’ti (PP Muhammadiyah), Pdt. Jacklevyn Fritz Manuputty (PGI), KH. Helmy Faisal Zaini (PB NU), Romo Agustinus Heri Wibowo (KWI), KS Arsana (PHDI), Pandita Citra Surya (PP PERMABUDHI), dan Xs Budi S Tanuwibowo (Matakin).
Pewarta: Markus Saragih