Terkait Penembakan di Intan Jaya, Mahfud MD Bentuk TGPF

JAKARTA,PGI.OR.ID-Pemerintah pusat melalui Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menginvestigasi peristiwa yang menewaskan dua anggota TNI, satu warga sipil, dan satu pendeta di Intan Jaya, Papua.

Surat keputusan pembentukan ini tertuang dalam surat bernomor 83 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya. “Kemudian kami bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF kasus Intan Jaya dengan nomor keputusan 83 tahun 2020,” kata Mahfud saat menggelar konferensi pers secara daring, Jumat (2/10).

Ada sejumlah nama yang terdiri dari unsur pemerintah, polisi, dan tokoh masyarakat baik tokoh adat Papua maupun tokoh agama. Namun tak ditemukan satu pun nama anggota Komnas HAM dalam TGPF ini. Sedikitnya ada 30 nama dalam susunan TGPF ini. Terdiri dari dua komponen utama yakni Tim Pengarah yang terdiri dari 11 orang anggota dan Investigasi Lapangan terdiri dari 18 anggota. Mahfud sendiri bertugas sebagai penanggung jawab dalam tim ini.

Berikut nama-nama yang dikuti dari dokumen resmi surat penunjukan TGPF Intan Jaya ini. Tim Investigasi Lapangan diketuai Benny J Mamoto yang juga merupakan Ketua Harian Nasional Kompolnas. Anggotanya terdiri dari Sugeng Purnomo, Makarim Wibisono, Jhony Nelson Simanjuntak, Henok Bagau, Apolo Safono, Constan Karma, Thoha Abdul Hamid, Samuel Tabuni, Victor Abraham Abaidata, I Dewa Gede Palguna, Bambang Purwoko, Budi Kuncoro, Rudy Heriyanto, Asep Subarkah, Eddy Rate Muis, Arif dan Edwin Partogi Pasaribu.

Ditunjuk sebagai Tim Ketua Pengarah TGPF Tri Soewandono yang merupakan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Kemudian anggotanya terdiri dari Purnomo Sidi, Lutfi Rauf, Rudianto, Armed Wijaya, Janedjri M Gaffar, Rus Nurhadi Sutedjo dan Rizal Mustary. Tujuh orang ini merupakan pejabat di Kemenko Polhukam. Kemudian dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) diutus Jaleswari Pramodhawardani dan Dari BIN yakni Imron Cotan.

Tim TGPF ini, kata Mahfud akan mulai bekerja sejak SK resmi dikeluarkan yakni Kamis (1/10) kemarin hingga dua pekan ke depan. Nantinya TGPF ini berkewajiban melaporkan semua temuannya kepada Mahfud selaku Menko Polhukam.

Mahfud mengatakan, dalam perjalanannya kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia yang juga diikuti dengan tewasnya dua anggota TNI dan satu orang warga sipil lainnya itu menimbulkan perdebatan. Pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bersikeras Pendeta Yeremia tewas setelah ditembak oknum TNI. Sementara pihak TNI Polri justru menuding KKB lah yang telah membunuh pendeta tersebut. “Ini menimbulkan banyak perdebatan siapa yang melakukan dan siapa korban. KKB yang menurut TNI dan Polri bertanggung jawab justru menuding balik bahwa yang melakukan aparat,” katanya.

“Karena ditembak, tetapi sampe sekarang belum jelas karena aparat sendiri masih sulit menembus keluarganya apalagi melihat mayatnya,” imbuhnya. Mahfud kemudian berjanji, pemerintah akan bertindak tegas dalam pengungkapan peristiwa tewasnya Pendeta Yeremia ini. Penegakan hukum kata dia, akan dilakukan dengan tegas dan adil ketika si pelaku telah terungkap melalui investigasi yang akan mulai dilakukan ini.

 

Pewarta: Markus Saragih