Terkait Larangan Natal di Sumbar, MPH-PGI Surati Presiden Jokowi

JAKARTA,PGI.OR.ID-Sebagai wujud keprihatinan yang mendalam atas peristiwa pelarangan ibadah dan perayaan Natal 2019 umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung, dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), pada 23 Desember 2019 Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dalam surat tersebut, MPH-PGI menyampaikan beberapa hal, pertama, mengapresiasi ketegasan Presiden Joko Widodo untuk bertindak atas nama hukum dan Undang-Undang guna menghapus aksi intoleransi dalam masyarakat, sebagaimana terungkap dalam pidato Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2019. Sehubungan dengan itu, MPH-PGI mendesak Presiden Joko Widodo mengambil tindakan konkret, yang memungkinkan masyarakat di kedua kabupaten tersebut, serta daerah-daerah lainnya, untuk dapat merayakan Natal dalam bentuk ibadah bersama.

Kedua, menyesalkan pernyataan beberapa orang pejabat pemerintah yang mendalilkan seolah bahwa tidak ada pelarangan tersebut, walaupun dalam kenyataannya umat Kristen di daerah tersebut memang tidak diperkenankan untuk melaksanakan ibadah Natal. Kami menyaksikan upaya pemelintiran fakta oleh sementara pejabat dengan menggunakan kata-kata “kesepakatan bersama” dan “pelaksanaan ibadah Natal diperbolehkan di rumah ibadah resmi (gereja) yang memiliki izin dari pihak terkait”. Kalaupun kesepakatan yang dimaksud itu ada, dirasa Presiden Joko Widodo perlu mengambil tindakan untuk meminta oknum terkait mencabut Kesepakatan tersebut, karena nyata-nyata mencederai amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk melaksanakan ibadahnya di manapun di muka bumi Indonesia.
Bilamana masyarakat dan pemerintah setempat tidak memperbolehkan pelaksanaan ibadah tersebut di rumah, dan hanya memperbolehkan di rumah ibadah resmi (gereja) yang memiliki izin dari pihak terkait, maka seyogyanya masyarakat dan pemerintah wajib memberikan izin dan memfasilitasi tersedianya rumah ibadah resmi (gereja) tersebut.

“Besar harapan kami Bapak Presiden memberi perhatian akan masalah ini dan sesegera mungkin mengambil tindakan yang dirasa perlu untuk memungkinkan masyarakat dapat beribadah dengan tenteram,” demikian surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, dan Sekretaris Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty.

 

Pewarta: Markus Saragih