Terkait GKI Yasmin, Dewan Gereja Dunia Surati Bima Arya

Ester Pudjo Widiasih, mewakili Sekretaris Umum Dewan Gereja Dunia (World Council of Churches/WCC), Senin (19/1) mengirim surat kepada wali kota Bogor, Bima Arya Sugiarto terkait diskriminasi kepada GKI Taman Yasmin.

Surat bertanggal 16 Januari 2015 ini ditandatangani langsung oleh Sekum WCC, Pdt Dr Olav Fykse Tveit. Selain ditujukan kepada Bima, ditembuskan juga kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pdt Dr. Henriette Hutabarat-Lebang.

Intinya, Pdt Tveit mengungkapkan keprihatinan atas kondisi jemaat GKI Pengadilan Bapos Taman Yasmin Bogor yang dihalangi beribadah. Juga tentang hak jemaat untuk beribadah di gedung gereja mereka sendiri. Terakhir, Tveit memohon Bima Arya agar mengizinkan jemaat GKI Yasmin agar beribadah di lokasi yang sudah diputuskan sah oleh Mahkamah Agung.

Berikut adalah isi lengkap surat tersebut.

Jenewa, 16 Januari 2015
Dr Bima Arya
Wali Kota Bogor
Jalan Ir. H. Djuanda 10, Bogor, Jawa Barat, Indonesia

Kepada yang Terhormat Wali Kota Dr Bima Arya,

Dewan Gereja Dunia memiliki keanggotaan di seluruh dunia termasuk 27 gereja di Indonesia dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) termasuk di dalamnya.

Saya mendapatkan informasi bahwa, sebagaimana dalam Laporan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Bulan April 2014 terkait dengan Hak atas Kebebasan Berkumpul secara Damai dan untuk Berorganisasi, bahwa “walaupun keputusan dari Mahkamah Agung yang meneguhkan hak GKI Taman Yasmin untuk mendirikan gedung gereja di Bogor, Jawa Barat, pemerintah lokal menyegel bangunan itu sejak 2010. Dan, sejak itu menghalangi anggota jemaat untuk  beribadah di gedung gereja mereka.”

Dalam kunjungan saya ke Indonesia pada Juni 2012, saya beribadah bersama jemaat GKI Yasmin dan makin mendapat pemahaman akan perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan atas hak mereka sesuai dengan hukum di Indonesia, termasuk hak untuk mendirikan dan untuk berkumpul di dalam gereja mereka sendiri. Baru-baru ini, saya mendapatkan informasi bahwa gereja mereka sekali lagi mendapatkan ancaman untuk dihancurkan.

Dalam pemahaman Dewan Gereja Dunia terhadap situasi ini, jemaat GKI Yasmin berhak sepenuhnya untuk berkumpul dan beribadah sebagaimana disampaikan dalam laporan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah Agung Indonesia juga mengakui hak komunitas ini dan putusan Mahkamah Agung 2010 yang menyatakan tidak sahnya pembekuan IMB gereja pada 2008 adalah bersifat mengikat secara hukum bagi Pemerintah Kota Bogor. Lebih lanjut, Ombudsman Republik Indonesia, yang di dalam sistem hukum Indonesia memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya mengikat, juga membuat keputusan yang mendukung gereja terkait dengan pencabutan IMB gereja pada 2011.

Oleh karenanya saya memohon kepada kota Bogor di bawah kepemimpinan Anda sebagai wali kota, untuk menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia.

Saya menantikan tanggapan Anda terkait hal ini.

Hormat saya,
Pdt Dr. Olav Fykse Tveit
Sekretaris Umum

Tembusan:

1.   Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
2.   Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo
3.   Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin
4.   Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pendeta Dr. Henriette Hutabarat-Lebang

Sumber: Satuharapan.com