Juru bicara Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan sampai saat ini gereja masih disegel. Selain itu, gereja juga masih digembok terkait pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan Wali Kota Bogor terdahulu.
“Belum ada perkembangan dari pemerintah. Gereja masih disegel,” ujar Bona Sigalingging di Wahid Institute, Jakarta, Kamis (3/4/2014), seperti dilansir kompas.com.
Ia menuturkan, saat ini kondisi GKI Yasmin terlihat tidak terurus. Beberapa bagian gereja mulai menunjukkan kesan kumuh. Pertumbuhan ilalang, lanjut Bona, semakin subur di area gereja. Pengurus gereja juga dilarang untuk masuk ke area gereja. Niat mereka untuk membersihkan rumput pun akhirnya urung dilakukan.
“Kami yang memiliki properti ini dilarang masuk bahkan untuk bersihkan rumput,” kata Bona.
Bona mengatakan, perkembangan dari pemerintah Kota Bogor atas putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI belum terlihat. Padahal, putusan ini telah berlangsung bertahun-tahun. Putusan yang tidak dilaksanakan ini seolah pembangkangan terhadap hukum.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011.
Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. Keluarnya IMB GKI Yasmin ini dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan ini. Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin.
Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.
Sumber: http://indonesia.ucanews.com/2014/04/03/gki-yasmin-masih-disegel
Be the first to comment