Surat Edaran Larangan Keluar Kota Saat Liburan Imlek

JAKARTA, PGI.OR.ID – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No 4/2021. Isinya berupa larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk berpergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021, demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut yang dikeluarkan pada Rabu (9/2). Meski demikian ada perkecualian bagi ASN dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Hal lainnya yang disinggung dalam surat edaran tersebut, antara lain;

  1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19
  2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
  3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.
  4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Penegakan disiplin terhadap ASN diberikan kepada PPK pada kementerian/lembaga/daerah untuk melakukan aturan tersebut .

Jika didapati ASN yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. PPL pada kementerian/lenbaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui surat elektronik lambat tanggal 16 Februari.

Pewarta : Phil Artha