Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak Melalui Gereja Ramah Anak di GKPM

MENTAWAI,PGI.OR.ID-Biro Perempuan dan Anak (BPA) PGI bekerjasama dengan Biro Perempuan Sinode Gereja Kristen Protestan Mentawai (GKPM), melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak melalui Gereja Ramah Anak (GRA), di GKPM Jemaat Mandiri Pniel Taupejat, Kab. Mentawai, Sumatera Barat, pada Sabtu (4/6/2022).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada gereja-gereja di Mentawai khususnya GKPM, bahwa sekarang ini ada tugas gereja dalam pemenuhan hak dan perlindungan dengan penerapan Gereja Ramah Anak.

Sebanyak 45 orang peserta, yang merupakan perwakilan dari komisi bidang pelayanan anak dan perempuan, aktivis gereja, dan Forum Anak Mentawai ini, mendapatkan pengetahuan lewat paparan narasumber, diantaranya dari Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak Kab. Mentawai.

Plt. BPA PGI Ridayani Damanik, dalam sambutannya menyinggung tri tugas panggilan gereja yakni Bersaksi, Bersekutu dan Melayani. Selain ketiga hal tersebut, gereja juga punya peran untuk penegkan Hak Azasi Manusia (HAM), dalam ini dengan menerapkan GRA di pelayanan anak sekolah minggu dan remaja. “Tangungjawab ini merupakan mandat dari UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak perubahan undang-undang No.23 /2002.  Pasal 72 ayat 2 tentang peran serta masyarakat termasuk didalamnya organisasi masyarakat,” ujarnya.

Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Badan Perlindungan Perempuan dan Anak Kab. Mentawai Yosepha Yeni Sapatundai, ST. Dia pun berterima kasih atas kegiatan sosialisasi yang telah di selenggarakan PGI kerjasama dengan sinode GKPM di Kepualauan Mentawai. 

Yosepha berjanji akan mensosialisasikan konsep GRA dikalangan organisasi masyarakat,  yang mereka lakukan baru memulai adanya Forum Anak  Kab. Mentawai yang mewakili  anak-anak remaja. Dalam paparannya, Yosepha menyampaikan TUPOKSI Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak di Kab. Mentawai untuk melakukan Sosialisasi dan Edukasi terhadap masyarakat. Menurutnya, angka kekerasan cukup timggi khususnya kekerasan seksual dan perkawinan anak. Kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak dengan  mencelaka/memukul  anak dengan alasan ekonomi juga kerap terjadi.

Mewakili Biro Perempuan Sinode GKPM Pdt. Runggun Pakpahan, menyambut baik kegiatan sosialisasi dan berkomitmen untuk menerapkan GRA dan sebagai percontohan diupayakan di Jemaat GKPM Mandiri Pniel Tuapejat.

Berdasarkan informasi dari salah seoarang peserta ada sekitar 30 kasus kekerasan terhadap anak sejak 2021-2022. Melihat tingginya kasus kekerasan terhadap anak, BPA PGI meminta keseriusan pemerintah kab. Mentawai untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan bekerjasama dengan GKPM ketika ada program dari pemerintah.

BPA juga menyarankan momen Hari Anak Nasional 23 Juli dapat dijadikan ajang pertemuan anak-anak sekaligus sosialiasi tentang Perlindungan Anak, selain kepada anak yang utama adalah orang tua, keluarga dan masyarakat, yang adalah bagian dari penyelenggara perlindungan anak. 

 

Pewarta: Ridayani Damanik