BEKASI, PGI.OR.ID – “Sidang Raya PGI XVI/2014 di Niias mencatat bahwa akar dari berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat kita dewasa ini adalah keserakahan. Globalisasi keserakahan telah menyebabkan kurang dari 20 persen penduduk dunia menguasai lebih dari 80 persen sumber-sumber yang ada. Hal yang sama juga terjadi dengan Indonesia”, demikian Pdt Gomar Gultom, Sekum PGI, pada acara Sosialisasi Keputusan SR PGI XVI/2014, yang diselenggarakan oleh Departemen Germasa MS GPIB, Sabtu, 9 Mei 2015 di GPIB Anugrah, Grand Wisata, Bekasi.
Lebih lanjut Pdt Gultom menyebutkan, sebagai kontras terhadap globalisasi keserakahan itu, SR mengamanatkan agar gereja-gereja mengembangkan Spiritualitas Keugaharian. “Spiritualitas Keugaharian adalah sebuah tekad dan gerak untuk berani mengatakan ‘cukup!’, sebagaimana Yesus ajarkan dalam Doa Bapa Kami: ‘berikanlah makanan kami yang secukupnya’!”, demikian Pdt Gultom.
“Namun kita perlu mencatat, bahwa Spiritualitas Keugaharian ini bukanlah sebuah tindakan pasif, semisal pola hidup sederhana. Spiritualitas Keugaharian ini bersifat aktif: yakni aktif mengusahakan agar yang lain juga bisa hidup cukup, tak berkekurangan”, lanjut Pdt Gultom.
Acara yang dihadiri oleh utusan jemaat-jemaat GPIB dalam lingkungan Mupel DKI, Banten dan Bekasi merupakan satu dari rangkaian Sosialisasi Keputusan-keputusan persidangan Oikoumenis yang dilaksanakan oleh Departemen Gereja dan Masyarakat GPIB. “Kita masih akan menyelenggarakan acara sejenis ini di beberapa wilayah lain”, demikian Pdt Manuel Raintung, dari Departemen Germasa GPIB.
Sementara itu, Alex Litaay, yang menjadi moderator pada acara tersebut, menyebutkan betapa pentingnya kini upaya menyegarkan kembali semangat gerakan Oikoumene di lingkungan jemaat, karena terkesan warga jemaat tidak tahu, bahkan masa bodoh dengan issu-issu ekumenis. “Salah satu panggilan iman kita adalah bersama bersaksi dan melayani masyarakat kita yang satu: Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Yesus Kristus”.
Pdt Gultom sangat menghargai usaha Majelis Sinode GPIB yang berupaya mensosialisasikan hasil-hasil SR PGI. “Tugas mengimplementasikan keputusan SR dan persidangan ekumenis lainnya dibebankan bukan hanya kepada MPH PGI di Salemba 10, tetapi kepada semua gereja-gereja dan lembaga ekumenis yang ada di Indonesia”.