JAKARTA,PGI.OR.ID-Insiden yang terjadi di Wamena dan Jayapura pada Senin (23/9), menelan korban jiwa. Hal ini kembali menambah catatan panjang penindasan dan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua. Menyikapi situasi tersebut Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mengeluarkan pernyataan sikap.
Dalam pernyataan sikapnya, PP GMKI menegaskan pertama, turut berduka cita sedalam-dalamnya atas korban meninggal akibat insiden kemanusiaan yang terjadi di Wamena dan Jayapura. Kedua, mengecam keras tindakan represif aparat negara yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia di Wamena dan Jayapura. Ketiga, mendesak Presiden mencopot Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto yang dianggap lalai menangani Keamanan di Papua.
Keempat, mendesak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo sebagai Panglima Tertinggi dan berkuasa penuh atas TNI agar segera menarik pasukan TNI dari tanah Papua dan meminta kapolda untuk mencabut maklumat kapolda yang tidak menghirmati konstitusi. Kelima, mendesak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk melakukan pendekatan keamanan di Papua bukan dengan skenario milisi dan paramiliter nusantara yang merajalela di tanah papua dan juga cara militeristik, tapi dengan cara humanis atau manusiawi, cara kultural dan cara keagamaan dengan melibatkan tokoh agama, dan tokoh-tokoh adat/marga-marga di 7 wilayah adat Papua yang memahami betul persoalan Papua, jangan melibatkan mereka yang tidak memahami akar masalah di Papua.
Keenam, mendesak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo membebaskan semua tahanan aktivis mahasiswa Papua dan tokoh-tokoh masyarakat Papua yang ditahan oleh TNI dan POLRI yang protes akibat aksi rasisme dan persekusi orang Papua. Ketujuh, mendesak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan karena dianggap lalai menjalankan tugas dalam mengumpulkan informasi faktual untuk deteksi dan peringatan dini dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
Kedelapan, mengecam keras tindakan Menkominfo RI Rudiantara yang kembali memutuskan jaringan internet di Papua. Negara demokrasi harus bebas dari tindakan-tindakan otoritarian dan upaya menutup informasi publik, karena tindakan demikian juga merupakan pelanggaran HAM berat dan melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kesembilan, PP GMKI mengintruksikan seluruh cabang GMKI se-Tanah Air untuk melakukan aksi di cabang masing-masing dengan mengangkat isu Papua dan upaya mendorong perdamaian di tanah Papua pada hari kamis 26 September 2019.
Pewarta: Medkominfo PP GMKI M.B 2018-2020
Editor: Markus Saragih