Sikap Pimpinan Sinode Gereja Terkait Kasus Pemulasaran Jenazah di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar

Foto: Ilustrasi

PEMATANGSIANTAR,PGI.OR.ID-Kasus pemulasaran terhadap jenazah perempuan yang meninggal dunia akibat covid-19 oleh empat tenaga kesehatan (Nakes) laki-laki di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar pada 20 September 2020, direspons oleh berbagai pihak, termasuk para pimpinan sinode gereja yang ada di Sumatera Utara.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis (25/2), para pimpinan sinode gereja yaitu Pdt. Dr. Robinson Butarbutar (Ephorus HKBP), Pdt. Dr. Deddy Fajar Purba (Ephorus GKPS), Pdt. Oloan Pasaribu, M.Th (Bishop GKPI), Pdt. Manjalo Pahala Hutabarat, S.Th., MM (Ephorus HKI), dan Pdt. Rehpelita Ginting, S.Th., M.Min (Sekum Moderamen GBKP), menegaskan,  pertama, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan pada tanggal 24 Februari 2021.

“Kami percaya hal ini didasari oleh semangat dari para aparat penegak hukum dalam melakukan tugasnya secara adil, profesional, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak lain. Tindakan mereka sejalan dengan semangat penegakan hukum Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dan membawa kedamaian dalam masyarakat,” demikian siara pers tersebut.

Kedua, mengajak semua komponen masyarakat di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, untuk bersama-sama menjaga kehidupan sosial yang toleran, saling menghargai, dan kondusif; membuka ruang dialog; secara khusus di Kota Pematangsiantar yang dikenal sebagai salah satu kota paling toleran di Indonesia.

Ketiga, menghormati, mendukung, dan mendoakan mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang bekerja dengan kode etik mereka, bekerja untuk kesehatan masyarakat.

Keempat, menghimbau Pemerintah, DPR/DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan lembaga-lembaga negara/pemerintahan lainnya, baik di pusat maupun di daerah untuk meninjau ulang produk hukum terkait penodaan agama yang sangat diskriminatif dan sarat dengan pasal-pasal karet baik melalui legislative review, judicial review, ataupun hal-hal lain sesuai hukum yang berlaku baik untuk norma maupun pelaksanaan/enforcement dari produk hukum tersebut dengan prinsip yang berkeadilan dan restorative justice untuk membawa kedamaian di masyarakat.

Disampaikan pula, Gereja-gereja di Sumatera Utara membuka diri terhadap seluruh komponen masyarakat untuk mencari solusi bersama dalam menyelesaikan masalah ini agar bisa tetap fokus bersama pemerintah untuk menghadapi Pandemi Covid-19, demi terciptanya hubungan sosial yang baik dan harmonis.

 

Pewarta: Markus Saragih