JAKARTA,PGI.OR.ID-Pada Kamis (21/9), Pemerintah Indonesia telah menyampaikan hasil akhir/outcome adopsi Universal Periodic Review (UPR) di PBB atas 75 sisa rekomendasi dari 225 total rekomendasi UPR pada Indonesia, dimana 150 sudah langsung diadopsi saat sidang UPR bulan Mei 2017. Dari 75 PR rekomendasi yang dibawa pulang pemerintah RI tersebut, hanya 17 yang diadopsi. Artinya terdapat 58 rekomendasi dalam status noted (dicatat) atau bahasa tegasnya tidak diterima.
Terkait laporan tersebut, Komnas Perempuan dalam siaran persnya yang dikeluarkan pada Senin (2/10), menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia. Pertama, segera mengambil langkah konkrit dan terukur untuk menindaklanjuti 167 rekomendasi yang sudah diadopsi dan mempersiapkan safe guard atas 58 rekomendasi yang belum diadopsi di dalam RAN HAM (Rencana Aksi Nasional HAM). Kedua, memastikan sosialisasi hasil-hasil UPR kepada seluruh multi stakeholder terkait, sehingga pengetahuan tentang hasil UPR dan mandatnya tidak hanya berhenti di Eksekutif atau Kementerian tertentu saja tetapi juga mencakup Legislatif dan Yudikatif.
Ketiga, segera mengambil langkah konkrit untuk me-review pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dan menyusun rencana untuk penghapusannya. Keempat, segera melakukan langkah konkrit untuk melanjutkan proses ratifikasi optional protocol CEDAW sebagai upaya membuka akses keadilan bagi perempuan yang mengalami jalan buntu penyelesaian di negaranya. Kelima, segera meratifikasi optional protocol dari Konvensi Anti Penyiksaan, karena mekanisme NPM (National Prevention Mechanism) untuk memantau rumah tahanan saat ini juga sudah terbentuk, sehingga keberadaanya memperkuat upaya mencegah penyiksaan dan membangun sistem penghukuman yang sesuai prinsip HAM.
Keenam, mengambil langkah konkrit untuk mencabut kebijakan diskriminatif yang menghambat pemajuan HAM Perempuan dan kelompok-kelompok minoritas, termasuk minoritas agama. Ketujuh, mencari cara untuk pencegahan maupun penanganan dengan cara yang lebih sistemik atas isu-isu yang belum diadopsi dan secara tegas membuat aturan untuk melarang praktek FGM/C, dan persoalan diskriminasi terhadap minoritas seksual. Kedelapan, melakukan review secara regular terkait implementasi rekomendasi-rekomendasi yang diterima.
Komnas Perempuan juga menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk membangun peradaban berbasis HAM, khususnya HAM Perempuan dalam rangka menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.