JAKARTA,PGI.OR.ID-Indonesia berduka dengan berakhirnya hidup sejumlah buruh migran, salah satunya M Zaini Misrin Arsyad, dengan cara yang tidak bisa diterima akal nurani, melalui eksekusi pada tanggal 18 Maret 2018 oleh pemerintah Arab Saudi. Zaini didakwa membunuh majikannya sejak tahun 2004.
Terkait eksekusi tersebut, Komnas Perempuan dalam pernyataan sikapnya menyerukan, pertama, mendorong pemerintah Arab Saudi meratifikasi konvensi Wina tentang relasi konsuler, yang dalam artikel 36 menyatakan bahwa otoritas lokal harus menginformasikan segera apabila ada warna negara asing yang berhadapan dengan hukum kepada konsuler warga negara tersebut. Ketidakmauan untuk ratifikasi, menandakan rendahnya penghormatan pada negara-negara lain, juga rendahnya penghormatan pada hak dasar seseorang yang dieksekusi.
Kedua, mendorong Presiden Joko Widodo, Kementerian Luar Negeri dan organ-organ strategis lain untuk saling bersinergi menyelamatkan daftar/ list Buruh Migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang terancam hukuman mati dengan segala upaya yang maksimal. Selain itu, mendesak pemerintah Arab Saudi untuk bertanggungjawab atas eksekusi Zaini dimana yang bersangkutan masih menempuh peninjauan kembali proses hukum.
Ketiga, mendorong PBB untuk mendesak Arab Saudi meninjau dengan cermat kasus-kasus kekerasan berbasis gender untuk jadi pertimbangan pembebasan hukuman mati, termasuk mendorong penghapusan hukuman mati di Arab Saudi dan seluruh dunia dengan penghukuman yang lebih manusiawi. Keempat, menyerukan pada Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan seluruh dunia termasuk Indonesia untuk bersama-sama melakukan penghapusan hukuman mati.
Kelima, pemerintah daerah untuk memberikan hak pemulihan keluarga korban terpidana mati baik pemulihan psikis, fisik, ekonomi dan hak rehabilitatif. Keenam, menyerukan media untuk turut mendukung pemulihan keluarga korban yang dieksekusi dengan pemberitaan dan proses pencarian berita yang tidak memperparah trauma dan memperburuk kondisi keluarga korban.
Menurut Komnas Perempuan, Indonesia akan semakin kehilangan justifikasi moral untuk melindungi warga negaranya di luar negeri yang terancam hukuman mati, apabila Indonesia masih gencar melakukan eksekusi dimana sejumlah kasus yang sudah dan nyaris dieksekusi, padahal terindikasi korban unfair trial dan korban trafficking.
Be the first to comment