Siaran Pers: “Pemerintah Harus Lebih Serius & Efektif Menangani Program Pemutihan/ Amnesti Pekerja Migran tidak Berdokumen di Arab Saudi dan Malaysia”

 

 

Program Amnesti atau Pemutihan pekerja migran tidak berdokumen di Malaysia dan Arab Saudi semestinya dimanfaatkan Pemerintah Indonesia secara optimal, berkaca dari peristiwa di Jeddah pada bulan Juli 2013 lalu, Pemerintah semestinya lebih aktif, “jemput bola” menginformasikan program ini dan menyediakan layanan yang semudah mungkin diakses oleh pekerja migran hingga ke wilayah-wilayah yang sulit terjangkau, seperti perkebunan, kawasan industri dan perdagangan, pelabuhan dan pesisir. Termasuk memikirkan dan memberikan layanan kepada pekerja migran yang sudah berkeluarga dan beranak-pinak di dua negara tersebut tapi tidak memiliki status hukum yang jelas, program amnesti atau pemutihan tidak hanya dalam hal urusan dokumen kerja namun harus digunakan untuk  mencatatkan dan mendata pekerja migran dan anggota keluarganya,”demikian menurut Agustinus Supriyanto komisioner Komnas Perempuan di Jakarta.

Komnas Perempuan mengingatkan pemerintah Indonesia untuk menyiapkan rencana alternatif untuk mengantisipasi persoalan pekerja migran yang belum terlayani mendapat dokumen resmi pada saat berakhirnya batas waktu amnesti kepada pekerja migran tidak berdokumen di Arab Saudi. Perwakilan RI di Arab Saudi juga harus mengantisipasi penanganan mereka yang “belum berdokumen” dan terancam hukuman akibat pelanggaran imigrasi lantaran tidak berdokumen, baik denda maupun penjara di Arab Saudi. Animo pekerja migran untuk mencatatkan dan meresmikan status hukumnya sebagai pekerja mestinya harus diimbangi dengan ketersediaan layanan yang memadai. Untuk mengantisipasi kondisi yang paling buruk, Komnas Perempuan meminta pemerintah menegosiasi ulang tenggat waktu pemberian amnesti untuk memberikan kesempatan kepada pekerja migran mengurus  dokumen-dokumen pribadinya, baik bagi mereka yang hendak kembali ke tanah air maupun yang akan bekerja kembali. Selain itu perlu dipikirkan penanganan perempuan dan anak-anak keluarga pekerja migran. Sebagaimana telah diberitakan bahwa program amnesti kepada pekerja asing tidak berdokumen di Arab Saudi akan berakhir pekan depan, 3 November 2013. Batas waktu tersebut merupakan perpanjangan dari tenggat waktu sebelumnya yaitu 11 Mei – 3 Juli 2013. Dari sekitar 1,2 juta pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, sekitar 400.000 orang diantaranya berstatus tidak berdokumen.

Terkait program serupa di Malaysia yang sudah dimulai pada 21 Oktober dan akan berakhir pada 14 Januari 2014. Komnas Perempuan meminta pemerintah lebih sigap dalam memberikan layanan kepada pekerja migran yang mengurus dokumennya. Selain itu, penting untuk menyebarkan informasi dan mendekatkan layanan kepada pekerja migran hingga ke wilayah-wilayah kerja yang susah dijangkau dan luput dari pengawasan perwakilan RI di Malaysia, tidak hanya kepada pekerja migran namun mencakup anggota keluarganya.

 

Untuk itu Komnas Perempuan menyatakan sikap :

  1. Pemerintah harus menyiapkan rencana alternatif, baik negosiasi ulang tenggat waktu amnesti dan penyediaan penampungan dan peningkatan layanan kepada pekerja dalam penanganan pekerja migran tidak berdokumen di Arab Saudi, mengingat batas waktu yang akan berakhir pada 3 November 2013.
  2. Pemerintah melalui konsulat memberi kemudahan pemenuhan hak-hak konstitusional dalam mencatat perkawinan Warga Negara Indonesia yang berlangsung di luar negeri dan menerbitkan akta kelahiran bagi anak-anak yang lahir dari perempuan Indonesia di luar negeri. Kemudahan pelayanan juga berlaku untuk urusan pendidikan, kesehatan dan pemenuhan hak-hak yang lain. Kemudahan pelayanan tersebut sebagai implementasi dari kewajiban konsulat Pemerintah Indonesia bagi warga negaranya di luar negeri.
  3. Pemerintah harus menyediakan layanan yang mudah terjangkau, murah dan menyasar pekerja migran yang bekerja di wilayah dan area kerja yang selama ini sulit diakses, seperti perkebunan, kilang dan kawasan perindustrian, pesisir, daerah perbatasan.
  4. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap agen yang tidak akomodatif terhadap pekerja migran yang direkrut untuk mengurus dokumennya.
  5. Pemerintah harus mengawasi dan bertindak tegas pada agen dan atau calo yang melakukan penipuan dan pemerasan dalam pengurusan dokumen pekerja migran.

 

Komnas Perempuan:   

Yuniyanti Chuzaifah, Ketua, 081311130330,

Agustinus Supriyanto, Ketua Gugus Kerja Pekerja Migran, 08179423492,

Sri Nurherwati, 082122089993

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*