Setara Institute, sebuah LSM untuk demokrasi dan perdamaian pada Senin (10/11) menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, memberi masukan atau usulan untuk penyusunan RUU Perlindungan Umat Beragama yang sedang disiapkan Kementerian Agama.
Direktur Setara Institute, Hendardi menyampaikan bahwa usulan tersebut didasarkan pada hasil studi Setara Institute yang sudah diterbitkan dalam beberapa buku.
Hendardi, yang didamping Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute Romo Benny Susetyo dalam pertemuan tersebut, mengatakan, empat hal yang disampaikan itu adalah mendukung pemerintah yang ingin menerbitkan RUU Perlindungan Umat Beragama.
Menurut Hendardi, Setara Institute juga memberikan masukan berupa draft undang-undang yang bisa digunakan pemerintah dalam melengkapi RUU tersebut.
“Sangat mendukung ya, meskipun titik tolak Setara dan Menteri Agama berbeda, soal tata cara pendirian rumah ibadah, di lapangan menjadi justifikasi menghalangi hak warga mendirikan rumah ibadah. Kami sudah menyusun legal draft atas respon putusan Mahkamah Konstitusi, legal draft tadi kita sudah serahkan ke Menteri Agama,” kata Hendardi.
“Setara menyampaikan beberapa usulan terkait dengan RUU tersebut. Berdasarkan hasil studi mereka,” kata Menag dikutip dari laman resmi Kemenag.
Selain menyampaikan usulan, Setara juga menanyakan upaya apa saja dari Kementerian Agama terkait proses deradikalisasi mengatasnamakan agama.
Menag Lukman menjelaskan dua hal yang dilakukan kemenag dalam proses deradikalisasi. Pertama, kementerian yang dipimpinnya sedang melakukan program deradikalisasi melalui pondok-pondok pesantren dengan cara membangun kesadaran berkonstitusi.
“Kedua, upaya Kementerian Agama untuk mencoba menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Umat Beragama,” kata Lukman.
Menurut Menag, RUU yang sedang disiapkan Kementerian Agama adalah memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dalam dua hal sebagaimana yang diamanahkan konstitusi. Pertama, dalam hal kemerdekaan dan kebebasan untuk memeluk agama. Kedua, kebebasan untuk menjalankan ajaran agama yang dipeluknya.
“Inilah dua hal yang oleh konstitusi merupakan amanah yang harus dijabarkan oleh Pemerintah bersama DPR,” terangnya. (kemenag.go.id/portalkbr.com).
Be the first to comment