Seruan Pimpinan dan Anggota Majelis Agama Jelang Pilkada Serentak 2015

Para pimpinan dan anggota majelis agama dalam jumpa pers di kantor MUI, Jakarta

JAKARTA,PGI.OR.ID-Para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan ormas keagamaan harus menjadi teladan dalam menjaga kerukunan umat beragama di tengah-tengah masyarakat selama proses Pilkada Serentak 2015.

Demikian seruan yang disampaikan pimpinan dan anggota majelis agama dalam jumpa pers yang berlangsung di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi No. 51, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/11). Para pimpinan dan anggota majelis agama yang hadir dalam jumpa pers Pdt. Dr. Henriette Hutabarat-Lebang (PGI), Dr. H. Yusnar Yusuf, MS (MUI), Suhadi Sendjaja (WALUBI), Dharmasilan (PHDI), dan Drs. Uung Sendana L. Linggaraja, SH (MATAKIN).

Untuk itu, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat perlu melakukan pendidikan politik bagi komunitasnya masing-masing agar memahami arti penting Pilkada langsung, mendorong masing-masing komunitas umat beragama agar tidak menjadikan rumah ibadat sebagai arena kampanye karena tidak saja merupakan pelanggaran terhadap aturan Pemilu, tetapi dapat menggangu keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama, serta mengarahkan umat masing-masing untuk tidak menggunakan isu-isu SARA sebagai sarana untuk mendapatkan dukungan politik demi mencapai kemenangan.

Para pimpinan dan anggota majelis agama juga mengajak seluruh warga negara Indonesia agar menggunakan hak konstitusi dan politiknya, serta menjaga terciptanya suasana rukun dan damai demi mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.

Selain itu, mendorong terpilihnya kepala daerah yang berintegritas tinggi, menjunjung tinggi ajaran agama, berakhlak mulia, tidak cacat moral, jujur, benci terhadap suap dan politik uang, serta berwawasan kebangsaan yang tegar dan kokoh sehingga tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu negatif yang dapat merusak pondasi bangunan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Seluruh pimpinan agama baik di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota agar menjaga netralitas, bebas dari konflik kepentingan serta tetap memegang teguh sikap ketokohan sebagai panutan masyarakat, menjadi pedoman berperilaku (code of conduct) dalam menyikapi setiap perkembangan dan proses Pilkada yang terjadi di lingkungannya. Demikian pula kepada semua calon agar bersedia menerima hasil Pilkada dengan sukacita dan damai. Jika ada pelanggaran, kiranya bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kedamaian, kejujuran kebijaksaan dan anti kekerasan,” demikian seruan tersebut.

Kepada penyelenggara Pemilu, para pimpinan dan anggota majelis agama mengharapkan agar bekerja secara profesional dan mandiri, sesuai dengan nilai-nilai moral agama dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sedangkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar menjadikan Pilkada Serentak sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas kerukunan antar umat beragama, meningkatkan pelayanan kehidupan keagamaan dan menyelesaikan masalah-masalah dalam kehidupan keagamaan dengan senantiasa mengkedepankan pendekatan kekeluargaan, kearifan lokal dan penegakan hukum yang berpedoman pada nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.

 

Editor: Jeirry Sumampow