PGI – Jakarta. Lembaga keagamaan Inter Religius Concil of Indonesia (Dewan Antarumat Beragama Indonesia) telah sepakat mengeluarkan Seruan Moral dalam rangka Pemilu 2014. Berikut isi Seruan Moral tersebut:
SERUAN MORAL
INTER RELIGIOUS COUNCIL OF INDONESIA
TENTANG
PEMILIHAN UMUM 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA :
Pada hari ini, Kamis, tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Empat Belas, kami Majelis-Majelis Agama dan Pimpinan Organisasi keagamaan yang tergabung dalam Inter Religious Council of Indonesia (IRC-Indonesia) setelah memperhatikan agenda konstitutional Negara Republik Indonesia yang akan segera menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ini menyerukan :
- Bahwa Pemilihan Umum sebagai pelaksanaan prinsip kedaulatan Rakyat harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan konstitusi dan ditujukan untuk terwujudnya kehidupan kebangsaan yang menjunjung tinggi hak-hak Rakyat dalam menentukan sendiri wakil-wakil dan pemimpinnya secara bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, momentum Pemilihan Umum harus memperoleh sokongan dan dukungan seluruh Rakyat Indonesia.
- Bahwa untuk itu, Pemilihan Umum harus diselenggarakan dengan tetap menjaga persaudaraan, kesatuan, kerukunan dan perdamaian antarrakyat Indonesia yang berbeda-beda namun tetap satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu harus dihindarkan praktek politik yang dapat memecah belah kehidupan kebangsaan, misalnya dengan penggunaan isu-isu primordial, sektarian dan komunal.
- Bahwa penyelenggara Pemilihan Umum harus benar-benar menunaikan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan didasarkan rasa tanggungjawab kepada Negara dan Bangsa Indonesia. Oleh karena itu penyelenggara Pemilihan Umum harus dapat menghindarkan diri dari berbagai sikap dan tindakan yang dapat merusak tercapainya maksud-maksud mulia Pemilihan Umum itu sendiri, antara lain tindakan keberpihakan pada kelompok, pribadi atau partai tertentu, manipulasi suara, serta terjadinya jual beli suara.
- Bahwa peserta Pemilihan Umum baik Partai Politik maupun perorangan beserta para pendukungnya hendaknya dapat menjaga suasana yang menunjang tercapainya maksud mulia penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan mengedepankan sikap jujur, adil, bertanggungjawab, menjadikan Pemilihan Umum sebagai sarana pendidikan politik bagi rakyat, saluran rakyat untuk memilih wakil-wakilnya dan sarana regenerasi kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, peserta Pemilihan Umum baik Partai Politik maupun Perorangan memiliki kewajiban untuk menciptakan suasana yang dapat mendewasakan dan meningkatkan kesadaran politik rakyat Indonesia. Dalam hal ini Partai Politik peserta Pemilihan Umum harus tegas menolak dan tidak mempraktekkan penggunaan uang atau materi lainya untuk menggelembungkan suara yang dapat berakibat ketidak akuratan penghitungan suara, memperbodoh, dan menghambat tumbuhnya kesadaran dan kecerdasan politik rakyat.
- Bahwa Rakyat Indonesia sebagai subyek yang paling menentukan dalam proses Pemilihan umum harus memiliki kesadaran penuh untuk menggunakan hak-hak politiknya, khususnya hak memilih, secara cerdas dan dewasa. Karena itu rakyat harus aktif melakukan tindakan-tindakan yang memberi dampak terselenggaranya Pemilihan Umum yang baik, tidak curang, tidak memihak, memecah belah Bangsa serta menghambat proses pencerdasan Bangsa, khususnya di bidang politik. Rakyat harus secara aktif menolak aksi-aksi dekstruktif terhadap tujuan Pemilihan Umum seperti politik uang, pemaksaan, serta berbagai kecurangan yang lain. Rakyat harus berani melakukan tindakan-tindakan aktif untuk mencegah berbagai tindakan dan praktek buruk dan tidak terpuji.
- Bahwa Pemerintah sebagai pelaksana Penyelenggara Negara harus bersikap netral dalam Pemilihan Umum ini, dengan antara lain tidak menyalahgunakan uang dan fasilitas Negara, serta keharusan menjaga sikap/tindakan untuk tidak berpihak, baik melalui kebijakan maupun pelaksanaan program Pemerintah yang secara langsung maupun tidak langsung ditujukan untuk keuntungan peserta Pemilihan Umum tertentu sehingga mencederai keharusan sikap Pemerintah yang tidak boleh memihak.
- Bahwa Pemilihan Umum sebagai peristiwa politik dalam rangka melaksanakan demokrasi tidak bisa terlepas dari nilai-nilai luhur agama, falsafah Bangsa, dan dasar Negara Pancasila. Oleh karena itu, Pemilihan Umum 2014 ini harus benar-benar menjunjung tinggi keluhuran dan kemuliaan nilai-nilai tersebut serta menghindarkan segala hal yang dapat mencederai nilai-nilai tersebut di atas.
SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA MEMBIMBING, MELINDUNGI DAN MERAHMATI SEGENAP BANGSA INDONESIA UNTUK DAPAT MELAKSANAKAN PEMILIHAN UMUM DENGAN SUKSES.
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA (PGI)
KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA (KWI)
PERWAKILAN UMAT BUDHA INDONESIA (WALUBI)
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA (PHDI)
MAJELIS TINGGI AGAMA KHONGHUCU INDONESIA (MATAKIN)
NAHDLATUL ULAMA
MUHAMMADIYAH
Be the first to comment