Seruan Bersama BPJS Kesehatan dan PGI dalam Rangka Pencapaian Cakupan Semesta Kepersertaan JKN-BPJS

PGI – Jakarta. Kita patut mensyukuri bahwa pemerintah bersama-sama dengan lembaga legislatif telah mengambil langkah yang sangat mulia untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan disahkannya UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem |aminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang pada intinya bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana tertuang pada pasal 4 UU No. 24 Tahun 2011, bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial Nasional berdasarkan prinsip: kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas kepersertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dalam hal jaminan kesehatan, pemerintah telah menetapkan programnya sebagai |aminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara |aminan Sosial (BPJS) Kesehatan per tanggal 1]anuari 2014.

Dengan menyimak dan mencermati bahwa kepersertaan program JKN-BPJS Kesehatan adalah bersifat wajib, serta dalam rangka mencapai terwujudnya cakupan semesta kepersertaan pada tahun 2019, dengan ini kami Direktur Hukum Dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan dan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyerukan kepada seluruh masyarakat khususnya Sinode Gereja dan jemaat Kristiani di lingkungan PGI untuk berperan aktif dalam mendaftarkan diri secara perorangan atau korporasi menjadi peserta JKN-BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan informasi secara detail program JKN-BPJS Kesehatan. Sinode Gereja dan jemaat dapat menghubungi seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia atau website BPJS Kesehatan: www.bpjs-kesehatan.go.id.

Demikian seruan kami, semoga damai sejahtera dari Tuhan Yang Maha Kuasa selalu
menyertai langkah dan upaya kita.

Yogyakarta ,12 Mei 2O14

ttd

Ketua Umum PGI                      Direktur Utama BPJS Kesehatan
(Pdt. Dr. A. A. Yewangoe)         (Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*