Seruan Aksi Bersama GMKI se-Tanah Air Terkait Penutupan Rumah Ibadah di Jambi

JAKARTA,PGI.OR.ID-Beberapa hari lalu, ratusan warga negara Indonesia di kota Jambi tidak lagi dapat beribadah di rumah ibadah yang selama belasan tahun telah mereka gunakan karena disegel oleh Pemkot Jambi. Penyegelan dilakukan terhadap tiga gereja yaitu GSJA, GMI dan HKI yang terjadi pada hari Kamis, 27 September 2018 di Kelurahan Kenali Barat, Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Penyegelan tersebut dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi serta didampingi pihak Polres Kota Jambi dan TNI Kodim Kota Jambi. Negara melalui Pemerintah Kota Jambi seharusnya hadir untuk Menjamin Hak Setiap Warga memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, bukan malah melarang warganya beribadat bahkan melakukan penyegelan terhadap rumah ibadah (Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945).

Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dengan hak-hak dasarnya telah dijamin di dalam konstitusi harus setia pada prinsip “tidak ada mayoritas dan minoritas di dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara”. Hak-hak dasar yang dijamin di dalam konstitusi tidak boleh sama sekali dikesampingkan walaupun ada desakan dari sekelompok orang. Untuk itu Negara diberikan kewenangan agar dapat menjaga dan memastikan hak-hak dasar itu dijalankan.

Menyikapi hal tersebut, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dalam seruannya menyatakan, pertama, tindakan penyegelan rumah ibadah yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi telah melanggar konstitusi yaitu Pasal 28 E UUD “kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya”. Kedua, Pemerintah Kota Jambi tidak melaksanakan perintah Konstitusi yaitu Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) “Negara Menjamin Kemerdekaan memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya”. Ketiga, Pemerintah Kota Jambi tidak menjalankan SKB dua menteri, Menteri Agama Nomor 9 tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Hal Kerukunan Umat Beragama dan Rumah Ibadat yaitu tentang “Membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah Ibadat” sementara Gereja tersebut telah berdiri sebelum berlakunya SKB dua Menteri.

GMKI meminta, Pemerintah Kota Jambi mencabut penyegelan Rumah Ibadah terhadap ketiga gereja yaitu GSJA, GMI, dan HKI. Pemerintah Kota Jambi tidak tunduk kepada tekanan organisasi massa apabila tidak sesuai dengan konstitusi atau UUD 1945. Aparat Kepolisian dan TNI harus selalu setia kepada tugas yang diberikan oleh UUD 1945 untuk menjamin kemerdekaan masyarakat memeluk agamanya masing-masing yaitu memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang di rumah ibadahnya masing-masing.

Selain itu, Pemkot Jambi, Polres Kota Jambi, dan TNI Kodim Kota Jambi harus belajar tentang kehidupan yang toleran dari masyarakat di Sulawesi Utara, Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan daerah lainnya, dimana rumah ibadah setiap agama dapat berdiri dengan aman dan damai tanpa ada gangguan dari pemerintah daerah ataupun masyarakat. Pengurus Pusat GMKI bersedia untuk datang ke kota Jambi dan mengajarkan serta mencontohkan kepada Pemkot Jambi, Polres Kota Jambi, dan TNI Kodim Kota Jambi tentang bagaimana menjaga kehidupan yang toleran di tengah masyarakat yang multikultur.

GMKI meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Agama harus menunjukkan bahwa “Negara hadir melindungi hak-hak setiap warga negaranya” yakni dengan memperhatikan permasalahan rumah ibadah di seluruh Indonesia secara khusus Penyegelan Rumah Ibadah di Kota Jambi.

Selain itu, solidaritas dari seluruh umat beragama di Indonesia serta organisasi mahasiswa untuk bersama-sama dan bahu-membahu mendesak Pemerintah untuk menjamin dan melindungi hak setiap warga negara sesuai dengan Konstitusi.

Mengajak GMKI se-Tanah Air untuk melakukan aksi serentak di seluruh Indonesia pada hari Senin, 1 Oktober 2018 di depan Kantor Pemerintah daerah masing-masing, kantor DPR, Polri, dan TNI dengan fokus isu, “Pemerintah, Polri, dan TNI Jangan Tunduk Pada Tindakan Intoleran”, “Pemerintah Lindungi Hak Konstitusi Setiap Warga Negara”, serta “Mahasiswa dan Rakyat Indonesia Menolak Aksi Kebencian dan Intoleran”.

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*