JAKARTA,PGI.OR.ID-Ketidakhadiran negara ketika kekerasan dan pembakaran gereja terjadi sangatlah disesalkan. Alasan aparat kurang jumlah dibandingkan dengan jumlah massa tidak masuk akal karena sudah beredar informasi berhari-hari sebelumnya. Jadi memang terjadi pembiaran yang sistematis oleh negara.
Demikian ditegaskan Pendeta Gomar Gultom, MTh Sekretaris Umum PGI ketika dimintai komentarnya terkait tragedi di Aceh Singkil.
“Saya sangat menyesalkan tragedi Singkil. Saya harus tegaskan peristiwa kekerasan di Singkil ikut difasilitasi oleh negara. Kesepakatan yang dibuat Bupati dan Muspida bersama ormas yang menyebut diri Ormas Islam beberapa hari sebelumnya adalah sebuah fasilitasi negara yang memperkenankan masyarakat sipil menggunakan kekerasan,” katanya.
Gomar juga menambahkan: “Terjadinya bentrok adalah sebuah resiko ketika masyarakat dibiarkan main hakim sendiri. Seharusnya tegas, di seluruh Indonesia, hanya negara yang berhak menggunakan alat pemaksa dan kekerasan. Segala bentuk kekerasan oleh masyarakat harus ditindak tegas oleh negara. Dalam bentrok tersebut, warga gereja ada pada posisi mempertahankan diri atas serangan yang terjadi, walau tetap kita tak pernah benarkan tindakan demikian.
Alasan ketiadaan ijin pembangunan gereja, menurutnya, tidak bisa dijadikan dalih untuk kekerasan dan main hakim sendiri. Kalau keberatan dengan keberadaan gereja bisa ajukan ke pengadilan. Lagi pula, pasal 14 Perber Menag dan Mendagri 2006 jelas mengatakan kalau kondisi obyektif komunitas membutuhkan rumah ibadah dan mereka belum bisa memenuhi persyaratan yang disebut oleh Perber, Pemerintah daerah wajib memfasilitasi mereka agar bisa menjalankan ibadahnya. Bukan malah memfasilitasi warga membongkar atau membakar.
“Gereja ada tanpa ijin bukanlah karena kesengajaan. Ini lebih karena regulasi dan fasilitasi negara yang tidak fair. Gereja berupaya mengurus juga bertahun-tahun tak ada hasil,” katanya.
Lebih jauh Gomar menjelaskan, masyarakat Pakpak sudah hadir di Singkil jauh sebelum kemerdekaan. Daerah Singkil adakah daerah ulayat hak masyarakat adat Pakpak. Mereka berhak membangun rumah ibadah di sana. Memang Singkil masuk wilayah administratif Aceh Darussalam, tapi sudah beberapa generasi didiami etnik Pakpak.
“Menjadi pertanyaan, di mana semua elemen masyarakat dan negara yang begitu hebohnya dengan mesjid yang terbakar di Tolikara, sementara tragedi yang parah di Singkil seolah kita menutup mata?” tegas Gomar.
Editor: Jeirry Sumampow