JAKARTA,PGI.OR.ID-Pasal 156a adalah pasal yang lahir dalam situasi darurat. Sebab itu, tidak dapat dipertahankan apalagi dalam konteks Indonesia yang telah merdeka. Pasal ini juga menimbulkan kekacauan luar biasa, dan dapat berdampak kepada disintegrasi bangsa.
Hal tersebut ditegaskan Saor Siagian, dalam diskusi bertajuk Kondisi Bangsa Pasca Vonis Ahok, yang dilaksanakan oleh Persekutuan Intelegensia Sinar Kasih (PISKA), di Grha Oikoumene, Jakarta, Selasa (16/5).
Sebagaimana diketahui, pada hari Selasa (9/5), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
“Sesungguhnya saya sudah bayangkan sejak dulu pasal ini akan menimbulkan kekacauan luar biasa. Contoh kasus konkrit apa yang menimpa Ahok. Soal penistaan agama inilah yang sangat menakutkan dan menjadi ancaman, sebab soal keyakinan itu sangat subyektif. Ini juga pasal karet yang sangat berpotensi dipakai untuk menghantam lawan politiknya baik perorangan maupun kelompok,” jelas Ketua Perkumpulan Alumni UKI ini.
Lebih jauh Saor menjelaskan bahwa, beberapa elemen masyarakat telah melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal ini, namun ternyata MK tetap memutuskan tetap diberlakukan, meskipun terjadi perdebatan yang sangat kencang. Sebab itu, upaya yang bisa dilakukan dalam rangka menghapus pasal tersebut ialah membangun dialog dengan Komisi III DPR RI.
“Berbagai upaya dari perspektif yuridis untuk menghapus pasal ini sudah kerap dilakukan, maka saya kira ke depan, karena RUU KUHP sedang dibahas di DPR maka upaya-upaya kita bagaimana bisa berdialog dengan komisi III melalui parlemen, ini barangkali perlawanan kita di sana, dan momennya sangat tepat,” kata Saor.
Sementara itu, Sekretaris Umum PGI Pdt. Gomar Gultom pada kesempatan itu menegaskan, sejak awal, MPH-PGI telah menyatakan perlunya pemerintah meninjau ulang produk hukum yang sangat diskriminatif dan sarat dengan pasal-pasal karet ini. Itu sebabnya pada 2010, PGI ikut mendukung Judicial Review atas UU Nomor 1/PNPS/1965, yang kemudian diadopsi menjadi Pasal 156a KUHP, yang menjadi dasar pemidanaan Ahok.
“Apa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bukan hal yang baru. Tahun 2010 itu ketika kami melakukan Judicial Review tekanan massa kuat sekali,” ujar Gomar.
Sekum PGI menambahkan, kondisi yang terjadi sekarang ini, juga tidak lepas dari persoalan ideologi kebangsaan kita yang belum selesai. UUD 45 telah 4 kali diamandemen hanya untuk memasukkan Piagam Jakarta. Dan, setelah Reformasi 98 semua ramai-ramai meminggirkan Pancasila dalam kehidupan bermasyaraka, bahkan di ruang pendidikan.
“Tidak hanya Pancasila, generasi muda saat ini juga telah memasuki masa dimana lagu-lagu perjuangan dan nilai Pancasila tidak lagi populer di kalangan mereka. Jadi apa yang mau dikatakan, sekarang sebetulnya setiap anak yang berusia 20 tahun tidak pernah dididik tentang Pancasila, dan menjadi tuna Pancasila,” tegasnya.
Demikian pula aksi intoleransi dan kebencian-kebencian ada di mana-mana, ditambah agama-agama berebut ruang publik, dan lebih mengedepankan simbol-simbol agama ketimbang nilai-nilai agama itu sendiri seperti kemanusian, keadilan dan kesetaraan.
“Sebab itu, tugas kita sekarang adalah bagaimana menggalakkan kembali nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan bangsa ini,” imbuh Gomar.