RUU PUB diklaim hadirkan semangat Perlindungan Umat Beragama

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) Abd Rahman Mas’ud mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama (PUB) dibangun berdasarkan semangat konstitusi yang melindungai Hak Asasi Manusia.

Sebab menurut Rahman, RUU yang sedang disusun itu akan mengakomodir berbagai aspirasi dan kepentingan. Tidak hanya kelompok keagamaan yang mainstream, melainkan juga kelompok keagamaan minoritas.

Demikian disampaikan Rahman dalam Workshop yang diselenggarakan oleh Human Right Working Group (HRWG), seperti dilansir  Kemenag.go.id, Kamis (15/1/2015).

Sebagaimana diketahui, Komite HAM tanggal 25 Juli 2013 mengeluarkan 29 butir rekomendasi yang memerintahkan Pemerintah Indonesia memperbaiki pelaksanaan hak sipil dan hak politik pada berbagai isu.

Salah satu rekomendasi tersebut adalah paragraf ke-25 yang merekomendasikan pencabutan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Penodaan Agama.

Rahman Mas’ud menyatakan bahwa berdasarkan UUD 1945 pasal 29, RUU PUB disusun untuk menjamin kebebasan dan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.

Meskipun demikian, ujarnya, semangat kebebasan juga harus tetap dibatasi dengan seperangkat norma dan aturan untuk menciptakan toleransi, kedamaian dan kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat.

“Dalam konteks menciptakan masyarakat yang toleran, tenggangrasa, dan haroni itulah sebuah regulasi perlu dihadirkan, karena tanpa regulasi, pengelolaan atas keragaman menjadi riskan,” ujarnya.

Terkait pencabutan UU Nomor 1 Tahun 1965, Kabalitbang-Diklat mengatakan upaya itu sudah pernah dilakukan oleh kelompok masyarakat melalui permohonan Judicial Review yang diajukan pada tahun 2010 dan telah mendapatkan keputusan hukum tetap oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan “menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”

Dengan demikian, UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan karenanya memiliki kekuatan hukum yang mengikat kepada setiap orang.

Menurut Kabalitbangdiklat, meskipun MK menolak untuk mencabut UU Nomor 1 Tahun 1965, tapi MK memerintahkan kepada pemerintah untuk merevisi UU tersebut baik dalam lingkup formil maupun materiil.

Oleh karena itu, dalam merespon Amar Putusan MK tersebut, Kementerian Agama, melalui Badan Litbang dan Diklat sedang menyusun draft rancangan Undang-Undang Perlindungan Umar Beragama (RUU PUB). (Kemenag.go.id)