JAKARTA, PGI.OR.ID -Agama menempati posisi dan peran kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam kehidupan bangsa yang multi agama, hal ini mengharuskan pelaksanaannya dalam kehidupan publik taat pada dasar negara dan konstitusi.
Akhir-akhir ini, kehidupan beragama di Indonesia menghadapi tantangan serius berupa semakin menguatnya sikap eksklusifisme dan ekstrimisme beragama. Fenomena ini menggejala di berbagai ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berikut ini beberapa isu strategis yang kami sebut sebagai butir-butir Risalah Jakarta yang penting untuk disampaikan kepada pemerintah dan masyarakat luas:
Pertama, konservatisme sebagai karakter dasar agama tidak bermasalah sejauh dipahami sebagai usaha merawat ajaran dan tradisi keagamaan. Tetapi, konservatisme dapat menjadi ancaman serius ketika berubah menjadi eksklusifisme dan ekstrimisme agama dan menjadi alat bagi kepentingan politik. Situasi ini menjauhkan peran utama agama yang bukan hanya panduan moral spiritual, bahkan menjadi sumber kreasi dan inspirasi kebudayaan.
Kedua , konservatisme yang mengarah pada eksklusifme dan ekstrimisme beragama seringkali dipicu faktor-faktor yang tidak selalu bersifat keagamaan, melainkan rasa tidak aman akibat ketidakadilan (politik maupun ekonomi), formalisme hukum, politisasi agama dan cara berkebudayaan. Pertarungan pada ranah kebudayaan menjadi pertarungan strategis. Karena itu, agama tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan.
Ketiga, “era disrupsi” membawa perubahan dalam kehidupan beragama di Indonesia. Ekses era disrupsi telah menciptakan dislokasi intelektual dan kulturan, serta mendorong eksklusi dan penguatan identitas kelompok. Teknologi informasi dan komunikasi sebagai media disruptif menjadi pengubah permainan karena membawa budaya baru yang serba instan.
Keempat, eksklusifisme dan ekstrimisme beragama menjadi alasan beberapa kelompok untuk memperjuangkan ideologi agama sebagai ideologi negara. Formalisme agama dalam kebijakan negara juga menguat di berbagai daerah atau dalam kebijakan yang mengatur pelayanan publik dan kewargaan, bahkan menciptakan kegamangan atas hukum positif yang berlaku semisal dalam isu-isu terkait keluarga dan perempuan. Relasi kuasa politik yang di Indonesia muncul dalam paradigma mayoritas minoitas menjadi alasan untuk memengaruhi kebijakan negara.
Kelima, untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dirumukan beberapa strategi berikut:
Strategi pertama, Pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk memimpin gerakan penguatan keberagamaan yang moderat sebagai arus utama. Agama perlu dikembalikan kepada perannya sebagai panduan spiritualitas dan moral, bukan hanya pada aspek ritual dan formal, apalagi yang bersifat eksklusif baik pada ranah masyarakat maupun negara.
Strategi kedua, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk menghapus atau membatasi regulasi dan kebijakan yang menumbuhsuburkan eksklusifisme dan ekstrimise beragama dan prilaku diskriminatif dalam kehidupan beragama, antara lain mendorong pembentukan UU (DPR dan Pemerintah) merevisi UU No. 5 tahun 1969 tentang Pemberlakuakn PNPS No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sesuai dengan Putusan MK.
Strategi ketiga, mengembangkan strategi komunikasi berbangsa agar terhindar dari kegagapan menghadapi era disrupsi dan membangun gerakan kebudayaan untuk memperkuat akal sehat kolektif. Diperlukan langkah-langkah menerjemahkan materi atau muatan yang fundamental dari tokoh agama, budayawan dan akademisi menjadi konten dan sajian yang lebih mudah dipahami generasi muda tanpa kehilangan bobot isinya.
Strategi keempat, pemerintah, khususnya Departemen Agama, perlu mengambil langkah-langkah aktif untuk memfasilitasi ruang-ruang perjumpaan antarkelompok masyarkat untuk memperkuat nilai-nilai inklusif dan toleransi, misalnya dalam bentuk dialog lintas-iman, khususnya di kalangan gerenari muda.
Strategi kelima, tokoh-tokoh agama lebih aktif dalam memandu umat untuk menjalankan agama dan keyakinan yang terbuka, berlandaskan nilai-nilai hakiki agama sebagai panduan spiritual dan moral, bahkan sebagai sumber kreasi dan inspirasi kehidupan
Risalah Jakarta ini merupakan sumbangsih Forum Dialog Refleksi dan Proyeksi Kehidupan Beragama di Indonesia 2018 kepada masyarakat dan Negara Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati upaya luhur kita untuk memperkaya dan memperkuat peradaban bangsa.
Jakarta, 29 Desember 2018
Be the first to comment