Ricky Gunawan: “Eksekusi Jilid III Tidak Sah dan Melanggar Hukum”

Ricky Gunawan (kedua dari kiri) saat menyampaikan laporan ke Ombudsman RI

JAKARTA,PGI.OR.ID-Eksekusi jilid III yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada hari Jumat (29/7) dini hari, adalah eksekusi yang tidak sah dan melanggar hukum. Dalam proses eksekusi Kejagung RI telah melakukan maladministrasi dalam bentuk eksekusi mati yang tidak sah dan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam UU Grasi dan UU PNPS tentang tata cara pelaksanaan eksekusi mati.

Demikian laporan Ricky Gunawan, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) kepada Lembaga Ombudsman RI di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Senin (8/8).  Mereka diterima oleh Adiranus Meliala dan Ninik Rahayu.

“Sebagai contoh kasus Humprey Ejike Jefferson. Kejaksaan Agung tidak dapat melakukan eksekusi mati terhadapnya mengingat hingga hari pelaksanaan eksekusi, Humprey belum pernah mendapatkan Keputusan Presiden perihal permohonan grasi yang telah diajukan,” katanya.

Dijelaskan Ricky, berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 Jo Pasal 5 Tahun 2010 tentang Grasi dinyatakan bahwa bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana mati yang mengajukan permohonan grasi tidak dapat dilaksanakan sebelum keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.

“Dengan demikian, dengan diajukannya permohonan grasi atas nama Humprey Ejike Jefferson pada hari Senin, 25 Juli 2016, Kejaksaan Agung tidak dapat melakukan eksekusi mati terhadapnya,” ujar Ricky dari dari LBH Masyarakat ini.

Selain itu Ricky juga menambahkan, eksekusi jilid III sangat fatal karena tidak ada keterbukaan informasi mengenai waktu pelaksanaan eksekusi. “Ini hasil temuan di Lapas Nusa Kambangan, sejak hari Senin sampai Jumat waktu pelaksanaan eksekusi tidak pernah ada info. Kalau eksekusi tahun lalu masih sempat ada breaffing sebelum eksekusi, sekarang hanya disampaikan kepada kami handphone jangan dimatikan, itu saja,” tandasnya.

Sementara Erasmus Napitupulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam pertemuan itu berharap agar Ombudsman RI melihat lebih dalam kinerja aparat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum.

Menyikapi laporan tersebut, Adrianus Meliala menilai, memang terkait masalah hukuman mati seharusnya tidak ada ruang kesalahan sekecil apapun. “Sebab itu, kami akan mengambil langkah-langkah dan meneruskannya melalui jalur-jalur yang ada untuk mempertanyakan hal ini,” ujar Adrianus.