Revisi RUU No.30 Tahun 2002 Menabrak Akal Sehat!

Demo penolakan revisi RUU KPK di Kantor KPK, Jakarta.

JAKARTA,PGI.OR.ID-Rencana DPR merevisi RUU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK adalah sesuatu yang menabrak akal sehat di tengah pergumulan masyarakat yang meminta keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini ditegaskan Pendeta Henrek Lokra, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI menyikapi rencana tersebut.

Pendeta Henrek Lokra
Pendeta Henrek Lokra

Justru, lanjut Henrek, kewenangan KPK dalam memberantas korupsi harus diperkuat dengan cara mengintegrasikannya ke dalam pranata hukum yang lebih kuat, dalam hal ini misalnya UUD 45, bukan malah direvisi.

“Saya melihat tidak ada urgensinya untuk mengajukan revisi RUU KPK. Ini adalah akal-akalan DPR. Semestinya DPR lebih fokus kepada RUU yang ada dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas). Tahun ini kita mencatat bahwa ada beberapa RUU yang diusulkan diluar Prolegnas seperti RUU Tembakau dan RUU KPK, RUU PUB. Kami berharap DPR lebih fokus, dan meminta presiden untuk tidak terlibat dalam kegaduhan politik versi DPR ini,” katanya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat yang berlangsung Senin (12/10), menyatakan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ditunda. Sebab draf yang disampaikan oleh para pengusul dinilai belum sempurna.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya menunggu penyempurnaan draf dari pengusul yakni PDIP, NasDem, Golkar, PKB, Hanura dan PPP. Menurut dia, dalam pembahasan usulan itu, banyak menimbulkan perdebatan di dalam rapat Baleg DPR RI.

Namun Firman tidak mau menjelaskan apa saja yang jadi perdebatan dalam rapat tersebut. Dia hanya meminta menunggu saja pembahasan yang dilakukan Baleg DPR dan pengusul revisi UU KPK.

“Ya biasalah, kalau kemarin di pleno ada pertanyaan yang mesti harus diluruskan kembali oleh pengusul,” tutur Politikus Golkar ini.

Dia membantah jika pembahasan draf ini ditunda karena usulan belum sempurna. Begitu pun penundaan ini dikarenakan penolakan publik, menurut dia, itu tidak ada sama sekali kaitannya.

“Kalau rancangan UU kan tidak pernah sempurna. Ada beberapa lah (yang masih diperdebatkan) kita tunggu saja. Nanti kita tunggu saja kita enggak bisa berandai,” tegasnya.
Editor: Jeirry Sumampow