JAKARTA,PGI.OR.ID-Sejumlah tokoh dan elemen masyarakat sipil menyampaikan seruan merawat kemajemukan dan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
Seruan yang disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Atlet Century, Jl. Pintu Satu Gelora, Senayan Jakarta, Senin, (28/11) ini, antara lain dilatarbelakangi oleh, pasca aksi masyarakat pada 4 November 2016 dan rencana aksi pada 2 Desember 2016, dinamika sosial politik bangsa Indonesia menunjukkan bahwa kemajemukan yang menjadi dasar antropologi dan fakta sosiologis bangsa sesungguhnya rapuh dan rentan dieksploitasi untuk berbagai tujuan destruktif yang melemahkan kualitas demokrasi dan prinsip negara hukum (rule of law) Indonesia, yang telah dipilih sebagai cara dan instrumen penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, eksploitasi politik identitas di ruang publik, trial by mob, dan aspirasi massa yang menuntut akomodasi politik tanpa syarat merupakan gambaran mobokrasi, dimana kerumunan massa menjadi penentu pengambilan keputusan dan sumber klaim kebenaran. Pada saat yang sama perbedaan identitas menjadi sangat segregatif dan dominan sebagai dasar bersikap sebagian besar anak bangsa. Implikasi dari situasi ini sangat berpotensi menimbulkan perpecahan, pengabaian mekanisme-mekanisme demokrasi, ketidakpercayaan pada institusi-institusi hukum dan demokrasi, yang pada gilirannya akan menghancurkan sebuah bangsa.
Untuk itu, menurut para tokoh dan elemen masyarakat sipil, langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam merawat kemajemukan dan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia yaitu pertama, demonstrasi atas dasar apapun merupakan hak konstitusional warga yang harus dijamin oleh negara. Pembatasan atas demonstrasi hanya dibenarkan jika kegiatan tersebut melanggar kepentingandan ketertiban umum. Prinsip Siracusa membolehkan bahwa pembatasan hak dapat dilakukan dengan tidak membahayakan esensi hak tersebut. Dalam kaitan itu, rencana demonstrasi 212 jika diselenggarakan mengganggu ketertiban umum, maka dapat dilarang. Polri harus mengambil langkah terukur tanpa menebarkan kecemasan lanjutan di tengah masyarakat.
Kedua, sebagai negara hukum, negara tidak boleh tunduk pada kelompok intoleran yang memaksakan kehendak dan mempengaruhi independensi penegakan hukum. Tetapi Polri tetap tidak boleh mengambil langkah berlebihan termasuk menggunakan delik makar tanpa ukuran yang jelas untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana tersebut. Penggunaan delik makar secara tidak akuntabel hanya akan membahayakan demokrasi. Ketiga, dalam konteks merawat kebebasan, Polri harus memastikan efek penetapan Basuki Tjahaja Purnama pada proses penegakan hukum di daerah pada kasus-kasus yang menyerupai kasus yang menimpa Basuki. Potensi penindakan berlebihan di daerah dapat mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia.
Keempat, bahwa keberagaman bangsa Indonesia bukan hanya fakta sosiologis tetapi kebutuhan bagi bangsa Indonesia untuk memperkuat kohesi dan ketertiban sosial yang merupakan prasyarat membangun bangsa mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima, bahwa setiap orang memiliki tugas yang sama untuk menjaga dan mempertahankan keberagaman bangsa Indonesia sebagai bentuk ekspresi kenegarawanan atau sekurang-kurangnya sebagai bentuk kepedulian pada kenegarawanan (sense of statesmanship). Karena itu, diserukan agar pengutamaan nilai-nilai perdamaian dan kerukunan menjadi perhatian semua elemen bangsa. Permusuhan, intoleransi, dan mengikisnya penghargaan antarsesama memiliki daya rusak paling serius pada bangsa Indonesia.
Keenam, kepada Presiden RI, Joko Widodo, pimpinan lembaga negara, pimpinan organisasi masyarakat, pelaku pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat mengambil peran dalam meningkatkan edukasi publik tentang kebhinekaan dan toleransi antarsesama. Tidak hanya responsif di tengah kecemasan tetapi prakarsa nyata yang berkelanjutan. Semua pihak juga bertanggung jawab mengambil peran dalam memperkuat kualitas demokrasi Indonesia dengan tetap mempedomani Pancasila, menjunjung tinggi prinsip negara hukum, dan mematuhi Konstitusi Republik Indonesia dalam berbagai penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.