Putusan MK tentang Grasi Diapresiasi

JAKARTA,PGI.OR.ID-Hari ini, Rabu, 15 Juni 2016,  Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan permohonan Pengujian Pasal 7 ayat 2 UU No Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 202 tentang Grasi (UU Grasi) oleh Suud Rusli. Putusan mahkmah itu pun diapresiasi.

“Dalam Putusan No 107/PUU-XII/2015, MK memutuskan bahwa permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi oleh waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana,” kata Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.

Menurut mahkamah, lanjut Supriyadi, pembatasan jangka waktu pengajuan permohonan grasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Grasi tersebut berpotensi menghilangkan hak konstitusional terpidana. Khususnya terpidana mati. Karena itu, ICJR menyambut baik keputusan MK tersebut. “Sebab menurut kami, permohonan grasi sebagai hak prerogatif presiden yang tidak boleh dibatasi,” katanya.

Pembatasan pengajuan grasi kata Supriyadi,  justru melanggar prinsip keadilan yang di atur dalam konstitusi. Dan UU Grasi dari segi prosedur permohonan justru menghambat hak-hak warga Negara untuk memperoleh keadilan. (AS)