JAKARTA,PGI.OR.ID-Sebagai bentuk solidaritas anti kekerasan terhadap anak bangsa terlebih kaum mahasiswa, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait tindakan represif terhadap mahasiswa Papua yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia khususnya Surabaya, Jakarta, dan Makasar pada 1-2 Desember 2018, yang dilakukan oleh oknum Kepolisian serta beberapa organisasi Masyarakat. Tindakan tersebut merupakan tindakan yang mencerminkan premanisme.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP GMKI Korneles Galanjinjinay-David VH Sitorus ini, menyatakan, pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bagian yang utuh dari sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat dari Sabang sampai Marauke, dari Miangas sampai pulau Rote. Kedua, Indonesia sebagai Negara demokrasi menjamin Penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusi Warga Negara yang termaktub dalam pasal 28 UUD 1945 dan UU No 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.
Ketiga, Negara melalui institusi kepolisian seharusnya bertugas mengayomi dan memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dan dalam kondisi tertentu berperan sebagai mediator positif. Keempat, sebagai Negara yang berbudaya dan cinta damai yang tercermin dalam budaya lokal, maka setiap permasalahan haruslah diselesaikan pula dengan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan sebagi identitas bangsa yang beradab.
Kelima, tindakan Represif aparat kepada Mahasiswa Papua dan mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya adalah bentuk intimidasi yang sengaja dilakukan aparat untuk membungkam suara mahasiswa Papua dalam menyatakan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut, PP GMKI Masa Bakti 2018-2020 menuntut agar negara harus hadir melindungi masyarakatnya baik orang Papua maupun seluruh masyarakat dalam kebebasannya menyampaikan pendapat dimuka umum yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Selain itu, mengutuk keras tindakan represif oknum kepolisian dan ormas yang main hakim sendiri dan meminta KAPOLRI mengevaluasi dan menindak tegas bawahannya dan Ormas yang melakukan tindakan represif kepada mahasiswa dan pemuda Papua.
PP GMKI juga meminta pemerintah Indonesia melalui MENKOPOLHUKAM agar secepatnya menyelesaikan permasalahan Papua dengan cara damai dan membangun dialog, bukan tindakan kekerasan yang justru membuat luka yang semakin dalam bagi generasi muda Papua.
Dan, meminta Presiden Repubulik Indonesia, Ir. H. Jokowi Widodo untuk memimpin langsung menyelesaikan masalah-masalah HAM Papua yang sampai saat ini tidak bisa diselesaikan oleh lembaga-lembaga Negara yang berwenang, agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertunggujawab sebagai isu politisasi yang mengganggu stabilitas pemerintahan dan Negara.
Pewarta: Medkominfo PP GMKI M.B 2018-2020
Editor: Markus Saragih
COPYRIGHT © PGI 2018
Be the first to comment