PGLII Tolak RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Pengurus Pusat PGLII saat jumpa pers terkait RUU PPK

JAKARTA,PGI.OR.ID-Pengurus Pusat Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) menolak RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (RUU PPK) diberlakukan di kalangan umat Kristen. RUU PPK sangat bertentangan dengan nilai-nilai, pendidikan, peribadatan dan tata kelola kehidupan umat Kristen.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum PGLII Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh, saat jumpa pers di GKRI Karmel, Jakarta, Selasa (30/10).

Menurutnya, naskah akademik RUU PPK tidak melalui percakapan dengan lembaga-lembaga Kristen. “Seperti dalam Bab 2 Pasal 69 dan 70 jelas sekali pembuat ruu ini tidak paham apa yang dimaksud dengan Sekolah Minggu dan Katekisasi. Kita sudah memiliki PP No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, seharusnya ini jadi pegangan. Jika ruu ini akhirnya ditetapkan sebagai undang-undang maka kami tidak lagi percaya kepada pemerintah,” katanya.

Bidang hukum PGLII Deddy Madong, SH melihat, dari struktur undang-undang, RUU PPK banyak kesalahan salah satunya tidak ada point terkait sanksi pidana. Hal ini membuktikan tidak adanya kajian yang baik terhadap ruu tersebut.

Sebab itu terkait RUU PPK, PGLII mensarankan, mengingat pesantren dan lembaga pendidikan Islam memiliki keunikannya sendiri dibandingkan dengan lembaga pendidikan agama lain, maka adalah bijak untuk membuat regulasi khusus tentangnya, dan tidak dicampur dengan regulasi bagi lembaga pendidikan agama lain, hingga tidak terjadi tumpang tindih konsep dan penyeragaman yang tidak realistis.

Selain itu, mengingat bunyi pasal 1 (2) UU 20/2003 yang menyebutkan: “pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”, maka kurikulum formal yang ada di setiap lembaga pendidikan agama, tidak cukup hanya dengan pendidikan kewarganegaraan saja, namun secara lebih spesifik musti ditambah dengan mata pelajaran Pancasila, yang materinya diharapkan berasal dari badan pemerintah yang pokok tugasnya adalah perihal diseminasi dasar negara, yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (markus saragih)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*