JAKARTA,PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan prihatin atas langkah Polri, TNI dan BNN yang melaporkan Haris Azhar dengan delik pencemaran nama baik, atas tindakannya mempublikasikan kesaksian Freddy Budiman, yang sudah dieksekusi mati tanggal 29 Juli lalu, kepada Haris Azhar, Koordinator KontraS, di media sosial.
Demikian siaran pers PGI yang dikeluarkan oleh Jeirry Sumampow, Kepala Humas PGI, pada tanggal 8 Agustus 2016.
Untuk itu, maka pada tanggal 5 Agustus lalu PGI menyampaikan surat kepada Presiden RI. Sebab PGI menilai, reaksi ketiga lembaga tersebut semestinya tak perlu, karena kontraproduktif bagi upaya pemberantasan narkoba.
“Kami sepakat dengan pesan Bapak Presiden bahwa apa yang dikemukakan oleh Haris Azhar itu adalah sebuah masukan untuk penyelidikan internal di ketiga lembaga tersebut,” demikian siaran pers tersebut.
PGI merasa, jika langkah ketiga lembaga itu diteruskan, akan menimbulkan kegaduhan berkepanjangan yang dikuatirkan membuat kewibawaan dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada ketiga lembaga itu makin terpuruk. Kegaduhan berkepanjangan ini juga akan merusak kredibilitas ketiga lembaga ini dalam pemberantasan narkoba. Karena itu, kegaduhan ini harus segera dihentikan.
Sebab itu, PGI memohon kiranya Presiden Joko Widodo berkenan mengambil prakarsa untuk memerintahkan kepolisian agar fokus kepada upaya mencari dan menemukan bukti pendukung kesaksian Haris Azhar, jika memang ada, bukan malah sebaliknya menempuh proses pelaporan dan kriminalisasi terhadapnya. PGI melihat hal ini jauh lebih baik dan strategis sebagai bagian dari upaya melakukan Revolusi Mental ditubuh lembaga kepolisian.
Untuk memperjelas kasus ini, PGI juga mendorong agar Presiden Joko Widodo membentuk Tim Independen untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam. Penyelidikan Tim Independen ini penting untuk menunjukkan komitmen negara terhadap pemberantasan narkoba dan reformasi kepolisian. Penyelidikan Tim Independen ini juga penting untuk membersihkan ketiga institusi tersebut dari tuduhan-tuduhan negatif yang selama ini beredar di masyarakat melalui media massa dan media online maupun media sosial.
“Peristiwa ini semakin menguatkan isi surat PGI kepada Bapak Presiden tertanggal 29 Juli 2016 tentang penolakan kami atas pelaksanaan hukuman mati yang, antara lain, menyebutkan, “….eksekusi hukuman mati juga akan memutus mata rantai kemungkinan penyelidikan lebih lanjut karena ybs tidak lagi dapat dimintai keterangan dan informasi terkait dengan faktor-faktor dan orang-orang terkait yang terlibat dalam kasus tersebut…..,” demikian pernyataan sikap PGI.