PGI Meminta Pemerintah agar Tetap Konsisten dalam Menjaga dan Melindungi Kawasan Cagar Budaya

Puluhan warga adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur melakukan aksi tidur di jalan menuju lokasi eksekusi

JAKARTA,PGI.OR.ID-Menyikapi Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Kawasan Milik Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan di Kuningan Jakarta, 23 Agustus 2017, dan Rencana Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengeksekusi putusan terhadap salah satu kawasan adat milik Kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan, Cigugur di Kuningan pada Kamis, 24 Agustus 2017, menurut  Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow hal itu merupakan tindakan yang terburu-buru.

“Mengapa? Sebab eksekusi ini jelas bertentang dengan prinsip keadilan masyarakat dan mengabaikan nilai bahwa kawasan itu adalah kawasan Cagar Budaya yang mestinya mendapatkan perlindungan hukum. Dengan demikian, eksekusi putusan pengadilan yang terkesan terburu-buru tersebut akan melukai rasa keadilan dan merugikan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan yang selama ini mendiami, menjaga dan melestarikan kawasan tersebut. Begitu juga, akan merusak nilai-nilai budaya yang ada di dalamnya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa lahan yang akan dieksekusi tersebut merupakan kawasan Cagar Budaya Nasional, yang sudah tercatat sejak tahun 1976 di Departemen Kebudayaan dan Pendidikan RI. Disamping itu, amar putusan pengadilan tersebut dinilai ada kejanggalan, bernuansa diskriminatif dan cacat hukum, sebab meminggirkan nilai sejarah dan budaya yang ada di dalamnya.

Jeirry menambahkan, pelestarian kawasan cagar budaya merupakan salah satu bentuk konkrit dari upaya kita untuk tetap memelihara identitas kita sebagai bangsa yang beradab. Jadi, pelestarian kawasan cagar budaya juga merupakan upaya untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kebiasaan asli masyarakat kita.

Berdasarkan hal tersebut maka, PGI menyatakan pertama, meminta pihak yang berwajib untuk menunda proses eksekusi sebab dikuatirkan akan merusak nilai-nilai budaya yang terkandung didalamnya. Kedua, mendukung terus upaya untuk menyelamatkan kawasan cagar budaya sebagai bagian dari upaya kita untuk tetap memelihara identitas sebagai bangsa yang beradab. Ketiga, meminta Pemerintah agar tetap konsisten dalam menjaga dan melindungi kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan selama ini.

Keempat, menyerukan agar Presiden Joko Widodo dapat mengambil langkah strategis dalam menyelamatkan kawasan cagar budaya milik Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat.