JAKARTA,PGI.OR.ID-Ketua Umum PGI Pdt. Dr. Henriette Hutabarat-Lebang melakukan pertemuan dengan Ketua Umum MUI, Kiai Ma’ruf Amin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi No 51, Jakarta, Selasa (20/3).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PGI mengatakan sangat mengapresiasi undangan MUI untuk melakukan dialog. Menurutnya, hal ini sesungguhnya merupakan wujud persaudaraan kita di NKRI yang plural ini.
Pada kesempatan itu, Pdt. Ery, panggilan akrabnya, menjelaskan berbagai hal terkait dinamika keagamaan yang sedang terjadi di Jayapura. “Posisi PGI secara terus menerus mendorong gereja-gereja di Indonesia untuk terus membangun persaudaraan sebagai sesama anak bangsa dan merawat keberagamaan di tengah bangsa dan negara ini. Bahwa perbedaan itu adalah realitas yang kita hidupi dan selalu harus terbuka ruang dialog untuk mencari solusi bagi perbedaan dimaksud,” jelasnya.
Terkait surat Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ), dia menegaskan, semua upaya mediasi telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat Papua sendiri, karena itu PGI akan terus mendampingi dan mendorong gereja-gereja di Papua untuk melakukan dialog menuju upaya perdamaian dengan mengedepankan kearifan lokal masyarakat setempat.
Sementara itu, Ketua Umum MUI, Kiai Ma’ruf mengatakan, MUI dan PGI bertemu untuk membicarakan berbagai masalah terutama yang terjadi di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan. Juga untuk mencegah terjadinya perpecahan dan konflik antarumat beragama.
“Oleh karena itu kami berbincang, tetapi dari informasi yang ibu (ketua umum PGI-Red) sampaikan, mereka sedang berunding mencari solusi itu, kita akan tawarkan solusi supaya ini tidak kemudian berlanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui pernyataan sikap, PGGJ menuntut tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya. Pembangunan menara Masjid Al-Aqsha Sentani di Jayapura harus dihentikan dan dibongkar.
Sebagaimana surat pernyataan sikap PGGJ yang beredar, tuntutan PGGJ lainnya, tidak diperkenankan berdakwah di seluruh tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura. Siswi-siswi di sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam atau busana bernuansa agama tertentu, dan masih ada tuntutan-tuntutan PGGJ lainnya.
Be the first to comment