PGI Mengajak Gereja-gereja Kampanye Kawasan Tanpa Rokok

 
Negara telah mengeluarkan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Larangan Merokok di Ruang Publik. UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 115 itu berbunyi:
(1)        Kawasan Tanpa Rokok antara lain:
  1. fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. tempat proses belajar-mengajar;
  3. tempat anak bermain;
  4. tempat ibadah;
  5. angkutan umum;
  6. tempat kerja; dan
  7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2)        Pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya.
 
Dalam rangka mendukung UU No. 36 Tahun 2009, Pemerintah RI telah mengeluarkan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengadung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
 
Tujuan PP No. 109 Tahun 2012:
  • Melindungi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
  • Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan.
  • Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok.
  • Melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
 
Dasar Pertimbangan Perlunya Peraturan KTR:
  • Kesehatan merupakan hak azasi manusia
  • Pekerja mempunyai hak untuk bekerja dilingkungan kerja yg sehat & tidak membahayakan
  • Anak-anak mempunyai hak khusus untuk tumbuh & berkembang di lingkungan yang sehat.
  • Tidak ada batas aman untuk asap rokok orang lain, oleh sebab itu 100% KTR akan efektif melindungi masyarakat.
  • Amanat Undang Undang Kesehatan No 36 tahun 2009
  • Amanat UUD 45 psl 28h (1)
 
 
Publikasi: Kerjasama Kementerian Kesehatan RI dan Departemen Perempuan dan Anak PGI.