JAKARTA,PGI.OR.ID-Menyikapi pelarangan Ibadah Perayaan Natal dalam Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang dipimpin oleh Pdt. Stephen Tong di Gedung Sabuga, Jalan Tamansari Kota Bandung pada Selasa (6/12), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) memohon perhatian Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian atas peristiwa itu.
Permohonan tersebut disampaikan PGI dalam suratnya yang dilayangkan kepada Kapolri tertanggal 7 Desember 2016.
“Kami sangat menyesalkan sikap kepolisian yang seharusnya melindungi hak-hak warga melaksanakan kegiatan tersebut, karena telah memiliki ijin, malah tunduk pada tuntutan sekelompok masyarakat yang menamakan diri Pembela Ahlus Sunnah (PAS),” demikian surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PGI Pdt. Dr. Henriette Hutabarat-Lebang dan Sekretaris Umum PGI Pdt. Gomar Gultom ini.
PGI sangat berharap, kepolisian dan aparat pemerintah pada umumnya tidak tunduk pada tuntutan dan pemaksaan kehendak melalui pengerahan massa, karena pada gilirannya, hal-hal seperti ini menjadi ancaman serius bagi perjalanan bangsa kita yang berdasar pada hukum dan keadilan. Pada saat yang sama, kejadian seperti ini akan mencederai upaya bersama dalam merawat kemajemukan masyarakat kita.
PGI juga berharap perhatian Kapolri agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi untuk waktu-waktu yang akan datang.
Surat yang sama juga ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, dan Walikota Bandung.