JAKARTA,PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) melalui surat yang dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tertanggal 21 Oktober 2016, meminta agar menghentikan segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang terhadap warga yang tergabung dalam Serikat Tani Korban Gusuran BNIL (STKGB) bersama dengan Pendeta Sugianto yang menjadi pendamping warga dalam memperjuangkan hak-haknya atas tanah yang telah dirampas oleh PT BNIL Lampung.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PGI Pdt. Dr. Henriette Hutabarat-Lebang dan Sekum PGI Pdt. Gomar Gultom, MTh itu, ditegaskan pula beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan Kapolri dalam melihat kasus ini, pertama, adalah tanggungjawab Negara untuk memberikan jaminan terhadap Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagai bentuk usaha Negara memberikan kesejahteraan bagi setiap warga sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.
Kedua, perselisihan antara warga Tulang Bawang dengan PT BNIL itu sendiri merupakan konflik yang sangat panjang, yakni dimulai pada I993. Perselisihan tersebut bermula dari penggusuran yang dilakukan oleh PT BNIL terhadap warga di 9 (sembilan) desa dengan memanfaatkan adanya tumpang-tindih pemberian izin dan hak atas tanah di area 10.000 ha di Kabupaten Tulang Bawang. Karena itu, PGI meminta Kapolri untuk lebih arif dalam memandang persoalan yang sedang terjadi antara masyarakat STKGB berhadapan dengan PT BNIL.
Ketiga, apa yang mendasari penangkapan Pendeta Sugianto pada tanggal ll Oktober 2016 di Kantor KPRI Mampang, Jakarta dan yang sebelumnya telah juga menangkap keenam warga STKGB oleh Polres Tulang Bawang, bermula dari pendudukan tanah yang dilakukan warga di atas tanah yang diklaim oleh PT BNIL. Namun tindakan sistematis dan bentuk kriminalisasi dilakukan oleh PT BNIL dengan mengerahkan PAM SWAKARSA yang memprovokasi warga sehingga terjadi konflik horizontal antara warga dengan PAM SWAKARSA.
Keempat, mendorong pihak terkait dan Kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap Perusahaan PT BNIL yang melakukan pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan melanggar UUPPLH (UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup/AMDAL). Sehingga terhadap pihak PT BNIL seharusnya juga dilakukan pengusutan.
Kelima, mengingat telah terdapat 9 korban meninggal sejak terjadinya perselisihan antara warga STKGB dengan PT BNIL, maka PGI mengharapkan Kapolri menghentikan kriminalisasi yang dialami warga STKGB dan membebaskan Pendeta Sugianto bersama 6 orang warga, serta melakukan penegakan hukum, sehingga kepastian kukum dapat menjadi pegangan bagi warga.
PGI berharap adanya langkah konkrit dan tegas dari Kapolri sehingga masyarakat tidak merasa dipermainkan sebagaimana pengalaman selama ini.