JAKARTA,PGI.OR.ID – Keadilan dan kebhinnekaan merupakan dua hal yang perlu mendapat perhatian negara dalam mengelola pendidikan di tengah situasi sosial yang ditandai dengan naiknya kontestasi politik dan eksploitasi sentimen identitas di berbagai daerah. Ini belum lagi tantangan yang ditimbulkan oleh masuknya ideologi kekerasan yang telah menyebar di berbagai wilayah. Hal ini mendapat perhatian dalam diskusi terbatas antara PGI dengan berbagai peserta dari sejumlah lembaga di Grha Oikoumene, Jakarta, Selasa (30/10). Diskusi ini dilakukan untuk mendalami RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (RUU PPK) yang diputuskan sebagai RUU inisiatif dari DPR pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10).
Kondisi pesantren yang sering kali kurang mendapat perhatian membuat langkah penguatan perlu dilakukan untuk merawat semangat kebangsaan di tengah arus idologi kekerasan yang memengaruhi generasi muda. Selain itu, hal ini juga bisa menjadi momentum untuk melakukan perbaikan yang lebih luas, yakni terkait kondisi sekolah-sekolah swasta atau pendidikan formal berbasis keagamaan di sejumlah daerah yang minim perhatian pemerintah. Akibatnya, sejumlah sekolah tersebut akhirnya ditutup. Di sini ada persoalan ketidakadilan dalam pengelolaan pendidikan, dan karena itu perlu segera diperbaiki. Apalagi, Indonesia memiliki rencana jangka panjang untuk menghasilkan generasi emasi pada 2045.
Memang ada sejumlah hal yang juga perlu mendapat perhatian terkait RUU PPK, misalnya penempatan Sekolah Minggu dan Katekisasi secara kurang tepat sehingga berpotensi menghambat peribadahan gereja; Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian dari peribadahan yang diikat dalam kalender liturgi gereja. Selain itu, perbedaan tafsir di tengah masyarakat terkait RUU PPK juga berpotensi menimbulkan gesekan. Karena itu, dibutuhkan dialog antara berbagai pihak dalam rangka perbaikan RUU PPK, termasuk untuk memastikan terjaganya keadilan dan kebhinnekaan dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, PGI pada 18 Oktober 2018 memberikan catatan kritis terhadap RUU PPK melalui siaran persnya. Di situ PGI menggarisbawahi kekeliruan RUU PPK dalam memahami Sekolah Minggu dan Katekisasi serta potensi intervensi negara ke dalam peribadahan. (Beril Huliselan)
Be the first to comment