MEDAN,PGI.OR.ID-Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sedang berlangsung di Kampong Tanjung Gusta, kecamatan Medan Helvetia, kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, pada tanggal 15-19 Maret 2017. Kongres kali ini bertemakan “Laksanakan Perubahan Negara dengan Tindakan Nyata”.
Kongres AMAN dibuka dengan simposium bertajuk ‘Tata Negara dan Reorganisasi Kelembagaan Negara: Melihat Ulang Kebijakan Negara atas Hak Masyarakat Adat dan Agenda Masa Depan’. Sejumlah pembicara dan penanggap telah membahas tema ini.
Isu yang hangat dibicarakan dalam simposium ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 yang mengabulkan sebagian uji materi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimohonkan AMAN dan dua komunitas masyarakat adat yaitu Kanegerian Kuntu dan Kasepuhan Cisitu.
Salah satu penanggap dalam simposium ini, adalah Sekum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom. Dalam tanggapannya, Pdt. Gultom mengatakan bahwa, salah satu masalah relasi masyarakat adat dengan negara adalah akibat pengaruh doktrin agama-agama, seperti Kristen dan Islam yang sejak dahulu memandang masyarakat adat dengan kepercayaannya sebagai objek untuk dikonversi.
“Saya menghimbau kepada pimpinan gereja dan agama-agama pada umumnya agar dalam melaksanakan misi dan dakwahnya menjadikan masyarakat adat sebagai mitra untuk perjuangan kesejahteraan,” katanya, ketika memberikan tanggapan pada simposium ini, Rabu (15/03).
Pdt. Gultom menegaskan, PGI sendiri telah berusaha merubah paradigmanya dalam memandang masyarakat adat. PGI, katanya sangat peduli dengan persoalan-persoalan yang dialami oleh masyarakat adat. “Dalam berapa kali sidang MPL, PGI melibatkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang dialami oleh masyarakat adat,” tandasnya.
Kongres yang dihadiri sekitar 3000 peserta dari 2000-an komunitas se-Indonesia ini, juga membahas berbagai isu dalam serasehan tematis. (Denni H.R. Pinontoan)