PGI.OR.ID – Sebelum DGI dibentuk sudah ada tiga Majelis Kristen di daerah-daerah, yaitu Badan Permusyawaratan Gereja-gereja di Indonesia berpusat di Yogyakarta (Mei 1946), Majelis Kristen Indonesia bagian Timur berpusat di Makasar (Maret 1947), Majelis Kristen di Sumatera berpusat di Medan (awal 1949). Tahun 1948 terbentuk pula Dewan Gereja-gereja Tionghoa di Indonesia yang kemudian dilebur ke dalam DGI. Majelis/Badan daerah ini memainkan peranan penting dalam proses pembentukan DGI.

Tetapi antara Sidang Raya I dan VI (1950 –1964) dewan-dewan daerah tidak banyak berkembang atau memainkan peranan dalam perkembangan DGI. Badan Permusyawaratan Gereja-gereja Kristen yang berbahasa Jawa dibentuk pada tahun 1953 untuk menggarap satu gereja berbahasa Jawa. Proses tersebut berakhir pada tahun 1960 dalam pembentukan Majelis Oikoumenis Gereja-gereja Jawa, yang setelah dibentuk tidak muncul lagi. Majelis Kristen di Sumatera hidup terus tetapi programnya tidak berkembang secara berarti. Sehubungan dengan pergolakan daerah, dewan tersebut hilang antara 1958-1964 dan baru disusun kembali tahun 1965, sesudah Sidang Raya VI DGI.

Pada Sidang Raya DGI 1964 di mana masalah keesaan gereja menjadi persoalan yang hangat diperbincangkan, timbul pemikiran bahwa usaha DGI untuk memajukan keesaan gereja di Indonesia dapat diperkuat dengan pembentukan dewan daerah. Dalam surat pelaksanaan keputusan Sidang Raya V DGI tanggal 25 Agustus 1964, Badan Pekerja DGI menunjuk 10 gereja wilayah sebagai “gereja
pengundang” untuk membentuk 10 Dewan gereja yaitu: Sumatera, Kalimantan, Sulawesi Utara-Tengah, Sulawesi Tenggara-Selatan, Jawa Barat/Jakarta Raya, Jawa Tengah, Jawa Timur-Bali, NTT, Maluku dan Irian Barat. Menurut AD-DGI yang diubah dan disahkan Sidang Raya V DGI, DGW merupakan cabang dari DGI, suatu bagian dari perlengkapan DGI, tetapi keuangan dan kewajiban-kewajiban
lain yang berhubungan dengan pembentukan dan aktivitas DGW menjadi tanggung jawab gereja-gereja di wilayah itu. Hanya selaku cabang DGI, DGW bertanggungjawab kepada Sidang Raya, cq BPL DGI, dan diakui/diresmikan oleh BPH DGI. Batas waktu pembentukan DGW ditetapkan bulan Maret 1965.

Sidang Raya VIII DGI tahun 1971, sesudah 7 tahun pengalaman dengan DGW sebagai alat kelengkapan dan cabang DGI, menarik kesimpulan bahwa pada umumnya DGW-DGW belum banyak berhasil, khususnya dalam memajukan keesaan gereja di Indonesia. Kelemahannya terletak dalam sifat dualistis DGW, yaitu di satu pihak DGW melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya oleh gereja-gereja anggota di wilayah itu dan di lain pihak ia mengerjakan tugas-tugas yang diserahkan kepadanya oleh DGI. Berdasarkan pengalaman itu dan dalam rangka penyusunan struktur baru DGI, Sidang Raya VII DGI mengambil beberapa keputusan mengenai DGW:

  • Tujuannya dirumuskan sebagai: “Alat gereja-gereja untuk menyatakan keesaan gereja di suatu wilayah”
  • Tugasnya mencakup:
  1. Menyelenggarakan musyawarah-musyawarah untuk gereja-gereja,
  2. Membantu gereja-gereja melakukan usaha-usaha yang direncanakan,
  3. Menciptakan kemungkinan bagi gereja sewilayah untuk melakukan usaha bersama dalam melaksanakan misi gereja masing-masing,
  4. Membantu BPL dan BPH PGI dalam menjalankan keputusankeputusan
    yang diambil SR.

Dengan demikian dualisme DGW dihilangkan; DGW menjadi alat dan sekaligus tanggungjawab penuh dari gereja-gereja wilayah, walaupun dapat dimanfaatkan oleh DGI dalam mengembangkan gerakan oikoumene dalam wilayah bersangkutan. Masa peralihan antara bentuk lama dan bentuk baru ditetapkan satu tahun sesudah Sidang Raya VII, yaitu sampai pertengahan 1972 untuk merampungkan pembaruan serah terima dan lain-lain.

Sidang Raya IX DGI di Tomohon tahun 1980 menetapkan DGW sebagai suatu badan persekutuan oikoumenis dari gereja-gereja di tingkat wilayah untuk mengembangkan dan lebih meningkatkan penampakan keesaan di wilayah-wilayah Indonesia. Dalam tugasnya sebagai perlengkapan DGI, DGW adalah alat pelengkap dari gereja-gereja anggota DGI dan terbuka untuk gereja-gereja lainnya yang
belum menjadi anggota DGI di wilayah tersebut. Untuk menghindari penugasan dan kegiatan yang tumpang tindih, maka kedua fungsi yang diembannya tidak dapat dipertentangkan. DGW sebagai alat gereja-gereja anggota berkewajiban mempertanggungjawabkan segala kegiatan yang dipercayakan kepadanya oleh sidang wilayah melalui BPL DGW sebagai alat perlengkapan DGI berkewajiban
mempertanggungjawabkan segala kegiatan yang dipercayakan oleh Sidang Raya melalui BPL DGI kepada Sidang Raya DGI.

Dari DGW ke PGI – Wilayah

Setelah Sidang Raya X DGI 1984 di Ambon, nama DGW/PGW diubah menjadi PGI Wilayah (Persekutuan gereja-gereja di Indonesia Wilayah).

PGI-Wilayah adalah persekutuan gereja yang dibentuk dan didukung oleh gerejagereja dan atau jemaat-jemaat lain yang berada di wilayah tersebut dan disahkan oleh MPL PGI dalam rangka perwujudan keesaan gereja di Indonesia. Tata kerja PGI-Wilayah tidak boleh bertentangan dengan Tata Dasar PGI.
Fungsi PGI-Wilayah adalah untuk membicarakan, menggumuli dan mewujudkan kehadiran bersama gereja-gereja di satu wilayah. Menggalang kebersamaan gereja-gereja di wilayah melalui kegiatan-kegiatan bersama, dan membantu gereja-gereja untuk memikirkan/mengusahakan kebutuhan-kebutuhannya.

Melaksanakan keputusan Sidang Raya/MPL PGI dengan menjabarkan ke dalam bentuk-bentuk kegiatan bersama, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan wilayah yang bersangkutan. Wakil PGI-Wilayah hadir dalam Sidang Raya dan Sidang MPL PGI sebagai Mitra. Dalam hal disuatu wilayah dibutuhkan nama lain yang dianggap lebih mampu mengakomodasi aspirasi oikoumenis di wilayah tersebut maka dibuka kemungkinan untuk tidak menggunakan nama PGI Wilayah. Hal ini terjadi di Sulawesi Utara – Tengah. Keterbukaan seperti ini dilegitimasi oleh konstitusi PGI (TRT PGI Pasal 29 ayat (5)).