PGI – Jakarta. Sehubungan dengan adanya perintah larangan beribadah Natal 2014 bagi jemaat GKI Yasmin di dalam gedung gereja GKI Yasmin di Jl. KH Abdullah bin Nuh Taman Yasmin, berikut pernyataan pengurus jemaat GKI Yasmin:
1. Pelarangan beribadah adalah sebuah pelanggaran serius atas HAM. Hal ini adalah sebuah warisan kejahatan dari Wali Kota lama Diani Budiarto, yang membuat Indonesia disoroti oleh Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selama 2012, 2013 dan 2014 yang tidak sepantasnya dilanjutkan oleh Wali Kota baru, Bima Arya, dalam masa jabatannya. Bima Arya seharusnya menjadi pemimpin daerah yang justru memperbaiki kesalahan dan kejahatan rejim Diani Budiarto di masa lalu, bukan malah kini meneruskan pelanggaran hukum yang dilakukan pendahulunya
2. Terkait dengan tawaran tempat ibadah sementara bagi GKI Yasmin, pengurus gereja kembali untuk kesekian kalinya menolak dengan tegas tawaran tersebut.
Tawaran tempat ibadah sementara bagi GKI Yasmin adalah muslihat jahat Diani Budiarto yang dilakukan pada Natal 2010, 2011, 2012 dan 2013 untuk membuat putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman tidak dilaksanakan. Melihat hal ini, maka sangat disayangkan Wali Kota Bima Arya justru mengulang muslihat jahat tersebut.
3. Sikap Bima Arya ini menunjukkan kembali dengan jelas bahwa kepemimpinan di tingkat nasional sangat dibutuhkan agar pembangkangan hukum pemerintah daerah tidak terus terjadi di Indonesia khususnya di Kodya Bogor. Pemimpin Nasional, dalam hal ini Presiden RI, harus bertindak untuk mengakhiri pembangkangan hukum pemerintah daerah Kodya Bogor atas putusan lembaga tinggi negara, Mahkamah Agung dan lembaga negara Ombudsman RI, terkait kasus GKI di Taman Yasmin.
Logika yang dikembangkan bahwa seakan pemerintah pusat tidak dapat mencampuri urusan pemkot Bogor karena IMB adalah wewenang Wali Kota adalah kesalahan fatal sebab perkara hukum GKI Yasmin bukan lagi masalah penerbitan IMB tetapi masalah eksekusi putusan Mahkamah Agung dan putusan Ombudsman RI sehingga dalam konteks ini, peran pemerintah pusat melalui Presiden justru dinantikan agar tidak ada kepala daerah manapun yang merasa menjadi raja-raja kecil yang tidak terikat pada hukum dan Konstitusi Republik Indonesia. Kodya Bogor adalah bagian integral dari Republik Indonesia, dengan segala perangkat hukumnya termasuk Mahkamah Agung dan Ombudsman RI.
4. Bila Bima Arya merasa ada kebutuhan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kasus ini langsung dari korbannya, jemaat GKI Yasmin, maka dengan itikad baik kami menyanggupi untuk bertemu dengan Bima Arya, seperti yang sebenarnya telah beliau janjikan saat pertemuan langsung antara Bima Arya dan pengurus GKI Yasmin serta perwakilan lintas iman (Wahid Institute, Setara Institute, Indonesian Legal Research Center), tiga hari sebelum pelantikan Bima sebagai wali kota Bogor.
Dengan pernyataan ini, kami menegaskan bahwa jemaat GKI Yasmin akan melaksanakan ibadah Natal 2014 pada 25 Desember 2014 pagi di dalam gedung gereja GKI Yasmin yang sah.
Semoga negara melalui perangkatnya, melalui pemerintahan baru yang ada saat ini dibawah Presiden Joko Widodo, akan menegakkan hukum dan Konstitusi negara dengan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI terkait GKI Yasmin, demi menjaga Indonesia sebagai rumah bersama bagi semua. (Bona Sigalingging – Juru Bicara GKI Yasmin)
Be the first to comment