JAKARTA,PGI.OR.ID-Pengurus Pusat (PP) GMKI bertemu dengan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud, Jl. Jendral Sudirman, Senayan Jakarta, Senin (1/7). Dari PP GMKI yang hadir dalam pertemuan itu Ketua Umum Korneles Galanjinjinay, Natalia Mahuddin (Bendum), Johnson (Kabid PKK), Bernardo Sinambela (Kabid Medko), dan Huber Marpaung (Sekfung Ekraf).
Pada kesempatan itu, PP GMKI membawa beberapa isu mengenai Pendidikan di Indonesia saat ini seperti, adanya permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang zonasi penerimaan peserta didik baru yang hangat diperbincangkan. Hal tersebut bisa menjadi langkah maju untuk pendidikan indonesia jika dilakukan dengan persiapan yang matang karena benar-benar dilaksankan secara berkeadilan dan tanpa diskriminasi.
Namun, menurut PP GMKI ada beberapa hal yang harus disiapkan sebelum peraturan ini diterapkan. Misalnya pemerataan tenaga pendidik, sarana dan prasarana di sekolah harus semua merata, dituntaskan lebih awal sehingga tidak berkesan ada diskriminasi atau adanya masyarakat yang dirugikan atau terjadinya penolakan dari masyarakat karena masih adanya sekolah yang belum memadai dan juga perlu sosialisasi kepada masyarakat untuk peraturan ini.
Selain itu, dengan adanya sistem zonasi ini ada beberapa pasal di indikasikan bertentangan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sehingga perlu dilakukan perubahan terkaid dengan undang-undang ini sebelum sistem zonasi diberlakukan karena jika dibiarkan maka keputusan ini berkesan bertentangan dengan keputusan diatasnya
Isu lain yang disampaikan yaitu amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU NO 23 tahun 2003 pasal 49 tentang pengalokasian anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% namun setelah satu dekade diterapkan tidaklah signifikan peningkatan mutu pendidikan, sebaiknya menjadi perhatian bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga tidak terjadi disparitas yang tinggi antara pendidikan di kota dan di pelosok.
Juga tingkat kesejahteraan guru juga sebaiknya menjadi perhatian, dengan melihat rasio guru dan peserta didik berada pada angka 1: 17 didalamnya ASN dan tenaga pendidik tidak tetap juga harus menjadi perhatian pemerintah pusat. Dalam hal kesejahteraan dimana Negara membutuhkan jasanya tetapi tidak mendapat hak yang layak sebagaimana yang telah diamanatkan UU nomor 23 tahun 2003 pasal 40.
PP GMKI juga mengingatkan hingga saat ini masih ditemukan beberapa lembaga pendidikan yang disinyalir melaksanakan pendidikan secara diskriminatif, dengan ditemukannya peraturan yang dikeluarkan sekolah memakai atribut yang diduga bercirikan agama tertentu sehingga ini juga harus menjadi perhatian pemerintah pusat untuk menindak sekolah yang melaksanakan pendidikan secara diskriminatif.
Prof.Dr.Muhajir Effendy,M.A.P mengapresasi apa yang disampaikan oleh PP GMKI. Menurutnya, terkait sistem zonasi, sistem ini untuk menghilangkan anggapan sekolah favorit semenjak tiga tahun terakhir, sudah tidak ada lagi, dan ini butuh keberanian untuk mengambil kebijakan ini karena telah berhasil dilaksanakan di beberapa negara luar. “Australia, Jepang, dan Amerika yang telah lebih awal menggunakan sistem zonasi dan kita harus mengambil keputusan yang berpihak kepada rakyat miskin. Telah dilakukan penelitian yang merekomendasikan menyelesaikan masalah pendidikan dengan sistem zonasi. Saat ini dimulai dengan pendaftaran peserta didik dan nantinya akan diikuti pemerataan guru,” jelasnya.
Sedangkan terkait UU nomor 23 tahun 2003, Mendikbud melihat, dibutuhkan adanya perubahan karena beberapa pasal yang diduga sudah tidah relevan lagi dengan kondisi sekarang. “Angggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% yang telah diamanatkan undang-undang itu telah dialokasikan namun itu tidak hanya dikelolah oleh mendikbud dan meristek tetapi juga dikelola oleh kementrian yang lain,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, untuk memaksimalkan anggaran ini sebaiknya pendidikan ditangani langsung oleh pemerintah pusat seperti sistem yang berlaku di kementrian agama. Karena dari total anggaran pendidikan dari APBN 64% di transfer ke daerah sehingga sebaiknya pemerintah daerah harusnya turut mengalokasikan APBD untuk pendidikan 20% sehingga semua guru mendapatkan kesejahteraan termasuk guru honor yang diangkat oleh daerah. Sehingga Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang pemerintah daerah dalam pengangkatan guru tidak tetap.
Sementara terkait dengan adanya sekolah yang diduga mewajibkan menggunakan atribut agama, yang diindikasikan diskriminasi peserta didik tertentu, pihak Kemendikbud telah menegur dan menindak karena pendidikan Indonesia tanpa diskriminasi sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang.
Pewarta: PP GMKI
Editor: Markus Saragih
COPYRIGHT@PGI.OR.ID
Be the first to comment