Perda Bermasalah Akan Terus Disisir

JAKARTA,PGI.OR.ID-Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pembatalan sebanyak 3.143 peraturan daerah. Dari total jumlah perda yang dibatalkan, 1765 merupakan peraturan di tingkat provinsi provinsi dan 1276 aturan yang dibuat pemerintah kabupaten dan kota.

“Sebanyak 1765 peraturan pada tingkat provinsi, 1276 kabupaten atau kota dan 111 tingkat kementerian atau permendagri yang dibatalkan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A Temenggung, di Jakarta, Minggu (26/6).

Menurut Yuswandi, pembatalan tersebut merupakan amanatkan dari UU No 23/2014 tentang Pemda. Dalam Pasal 251 ayat 1, 2 dan 3 UU Pemda disebutkan Mendagri mempunyai kewenangan membatalkan Perda tingkat provinsi. Sementara pembatalan untuk perda kabupaten dan kota adalah kewenangan gubernur.

“Ini semua pertimbangan terutama yang terkait dengan konsistensi peraturan perundangan di atasnya. Lalu indikator berikutnya kepentingan umum dan kesusilaan,” kata Yuswandi.

Pembatalan ini tentu saja kata Yuswandi juga melibatkan daerah. Misalnya, Ditjen Keuangan Daerah mengkoordinasikan evaluasi perda untuk tiga regional. Parameter utama pembatalan lebih kepada konsistensi ketentuan perundangan. Misalnya ayat mana atau pasal mana atau totalitas yang perlu dilakukan pembatalan.

“Mana kala ada peraturan perundangan yang dibatalkan MK, tidak punya kekuatan hukum mengikat. Secara otomatis, peraturan itu tidak berlaku dan dibatalkan,” katanya.

Perda yang dibatalkan, lanjut Yuswandi, tak hanya aturan  yang menghambat investasi, tapi juga yang menyangkut kepentingan umum, pelayanan publik. Parameter ini yang digunakan mulai dari proses evaluasi sampai pembatalan perda.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Soni Sumarsono menambahkan dari total yang dibatalkan, sekitar 15 persen merupakan perda yang dinilai bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Kemudian sekitar 15 persen lainnya yang mengarah pada diskriminatif. Sisanya aturan yang dianggap tak perlu diberlakukan.

“Dari 3.143 perda yang dibatalkan sudah masuk semua ke Presiden. Sekitar 67,5 persen perda dinilai bisa menghambat investasi baik lokal maupun internasional,” kata Soni.

Provinsi Jawa Timur kata Soni, menjadi salah satu provinsi yang aturannya banyak dibatalkan. Sebanyak 102 Perda yang dibatalkan di Jawa Timur. Provinsi lainnya yang aturannya banyak dibatalkan adalah Sulawesi Utara.  “Di Sulut yang dibatalkan sebanyak 47 aturan dan Jawa Barat ada 25 aturan,”katanya.

Tapi kata Soni, pada umumnya, semua daerah memiliki  perda yang bermasalah. Terutama yang menghambat investasi dan sisanya bertentangan dengan aturan di atasnya. Soni melanjutkan, berikutnya Kementerian Dalam Negeri, akan menyisir semua perda bermasalah. Saat ini yang jadi sorotan adalah perda intoleran dan diskriminatif. Tapi untuk aturan seperti ini harus dikaji dengan hati-hati karena sensitif.

“Harus melihat kultur daerah dan kearifan lokal di sana.Perda semacam ini juga dibuat karena adanya desakan dari elemen masyarakat di daerah. Jadi harus hati-hati untuk melihat masalah dalam perda ini,” tuturnya. (AS)