JAKARTA,PGI.OR.ID Sejumlah dampak terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi catatan Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) yang datang ke Grha Oikoumene, pada senin (11/2), dalam rangka audiensi dengan PGI mengenai evaluasi implemantasi UU Ormas selama 5 tahun, yakni dari Juli 2013 s/d Juli 2018. Selain itu, audiensi ini juga dilakukan oleh KKB dalam rangka mendiskusikan pentingnya posisi peradilan dan mencegah penyalahgunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Dalam catatan KKB, undang-undang ini dan beberapa regulasi turunannya seperti Permendagri 57/2017 tentang pendaftaran Ormas dan Surat Edaran Mendagri No. 220/50.13/Polpum tentang penerbitan SKT pasca diundangkan menimbulkan dampak dalam bentuk kewajiban mendaftar, pembatasan akses, pelarangan organisasi, stigmatisasi sampai pada kriminalisasi. Kesimpulan ini diambil berdasarkan pemantauan KKB di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari pemantauan tersebut, wilayah Jawa (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur dan Banten) menduduki peringkat teratas dalam pelanggaran terhadap Ormas.
Bagi KKB, 5 tahun impementasi UU Ormas telah memperkuat rezim pendaftaran Ormas, melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang berjalan bersamaan dengan pemberian akses terhadap sumber daya; hanya Ormas yang terdaftar bisa memperoleh akses sumber daya. Ini dipandang tidak menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan Ormas. Selain itu, UU Ormas juga tidak menghasilkan kredibilitas dan akuntabilitas Ormas dalam mengelola sumber daya yang disediakan, kontradiksi terhadap keberadaan Ormas sebagai subjek hukum dan tidak terlihat urgensi dalam pencegahan pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
Bagi Sekum PGI, Pdt Gomar Gultom, keberadaan UU Ormas juga menjadi pergumulan PGI di mana dalam pelaksanaan seringkali yang terjadi justru pembatasan, bukan pengaturan. Bagi PGI wilayah (provinsi), UU Ormas juga menjadi pergumulan mengingat mereka tidak mungkin terdaftar sebagai Ormas. Akibatnya, mereka tidak mendapat kemudahan dalam mengakses sumber daya yang ada. Bagi PGI, gereja tidak tidak bisa dikategorikan sebagai Ormas. Karena itu, PGI sampai saat ini masih berpegang pada Staatsblad 1927 No. 156 yang mengatur mengenai gereja, sekalipun memang ada masalah mengingat PGI sendiri bukan gereja. Di lapangan, seringkali yang diakui Pemda hanya yayasan dan Ormas. Karena itu, sampai saat ini UU Ormas masih menjadi pergumulan PGI.
Bagi KKB, berdasarkan kajian yang dilakukan, pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Perkumpulan sebagai kerangka hukum yang benar dalam pengaturan organisasi masyarakat sipil. KKB juga mendorong agar dilakukannya revisi terhadap UU Ormas dan penyusunan standar norma dan setting. kebebasan berorganisasi untuk menafsir kebebasan berorganisasi di Indonesia.
Pewarta: Beril Huliselan
COPYRIGHT PGI 2019
Be the first to comment