Penyebaran Agama dan Rumah Ibadah Akan Diatur dalam RUU Perlindungan Umat Beragama

Kementerian Agama tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama. RUU ini akan mengatur soal syarat pendirian rumah ibadah hingga cara penyiaran sebuah agama.

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyampaikan hal itu di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/11/2014).

“RUU perlindungan umat beragama itu intinya adalah memberikan perlindungan kepada warga negara, setidaknya dalam amanah konstitusi, yaitu kebebasan memeluk agama dan menjalankan agama yang dipeluknya itu,” kata Lukman.

Dia menuturkan, RUU itu hadir untuk memberikan kejelasan soal pendirian rumah ibadah hingga penyebaran atau penyiaran agama.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menargetkan RUU Perlindungan Umat Beragama ini bisa rampung pada April 2015. Namun, sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat, Laukman menyatakan akan mengundang ormas-ormas keagamaan, tokoh agama, dan pemerhati HAM.

“Setelah selesai, langsung ke DPR,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengingatkan agar Kementerian Agama jangan sampai terlalu rinci mengatur agama.

Tahun 2010, Bonar menuturkan RUU ini sebenarnya sudah diajukan parlemen. Namun, menuai kritik lantaran RUU tersebut justru membatasi ruang gerak umat beragama.

“Terlalu banyak intervensi negara di RUU itu. Padahal, banyak hal yang sebenarnya tidak perlu diatur. Esensi perlindungan negara malah terabaikan,” katanya. (Kompas.com)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*