Pengurus GBKP Pasar Minggu Mendorong Agar Pengurusan IMB Rumah Ibadah Tidak Berlarut-larut

Pengurus GBKP Pasar Minggu saat jumpa pers (foto: Satuharapan.com)

JAKARTA,PGI.OR.ID-Pemerintah, dalam hal ini Walikota Jakarta Selatan, Camat Jagakarsa, dan LurahTanjung Barat diminta untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya sehingga proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian, sehingga jemaat GBKP Pasar Minggu dapat kembali beribadah sebagaimana mestinya.

Hal ini disampaikan pengurus GBKP Pasar Minggu kepada wartawan saat jumpa pers di GBKP Runggu Pasar Minggu, Sabtu (8/10).

Permohonan tersebut sebagai tindaklanjut dari pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2016 di di kantor Gubernur DKI Propinsi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), antara Pemda DKI Jakarta, Majelis dan Panitia GBKP Pasar Minggu serta perwakilan warga RW 04 Tanjung Barat Kelurahan Jagakarsa. Dalam pertemuan yang langsung dipimpin oleh Ahok, diinstruksikan agar  Walikota Jakarta Selatan danjajarannya untuk memproses IMB rumah ibadah bagi jemaat GBKP PasarMinggu sesuai dengan ketentuan PBM No 9 dan 8 tahun 2006 pasal 28 ayat 3 yang isinya “dalam hal bangunan gedung rumah ibadah yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belummemiliki IMB untuk rumah ibadah sebelum berlakunya peraturan bersama ini,  Bupati/Walikota membantu menfasilitasi IMB untuk rumah ibadah dimaksud”.

Sementara proses pengurusan IMB berjalan, Ahok juga menginstruksikan jemaat GBKP Pasar Minggu beribadah di ruang serbaguna kantor Kecamatan Pasar Minggu.

Kepada wartawan Pdt. Penrad Siagian mengungkapkan, jemaat GBKP Runggun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menyayangkan sikap pemerintah yang seakan tidak netral dan justru tunduk pada kepentingan warga intoleran yang melarang adanya kegiatan ibadah minggu di GBKP Runggun Pasar Minggu.

“Majelis jemaat sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak bersangkutan guna menuntut adanya kebebasan menjalankan ibadah. Namun, sangat disayangkan, lurah, camat, dan wali kota seperti tunduk pada warga intoleran dan justru tidak memandang hal ini sebagai sesuatu yang mendesak,” ujar Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) ini.

Menurutnya, Wali Kota Jakarta Selatan serta jajarannya, tidak segera memberikan IMB dikarenakan terlalu banyak warga yang melakukan penolakan. Padahal, diketahui, berkas yang diajukan GBKP dalam mengajukan IMB rumah ibadah sudah memenuhi syarat, seperti terdapat 60 orang warga yang setuju terhadap pembangunan gereja, terdapat lebih dari 90 orang jemaat (280 orang dari 80 KK), Keterangan Rencana Kota (KRK) yang menyatakan lokasi tanah diizinkan untuk dibangun rumah ibadah, serta berdasar pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Pasal 28 Ayat 3.

PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Pasal 28 Ayat 3 menyatakan “Dalam hal bangunan gedung rumah ibadah yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadah sebelum berlakunya peraturan bersama ini, bupati/wali kota membantu menfasilitasi IMB untuk rumah ibadah dimaksud.”

“Sudah ada 60 orang yang setuju dengan minimal 90 orang jemaat, tapi tidak dihiraukan pemerintah. Ini langkah mengingatkan negara, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk beribadah di negeri ini,” ujarnya.

Penrad menambahkan, pada tanggal 7 Oktober 2016 telah dilakukan pertemuan antara Wali Kota Jakarta Selatan dan jajarannya dengan Majelis dan Panitia pembangunan GBKP Pasar Minggu. Walikota Jakarta Selatan mengusulkan untuk melakukan relokasi rumah ibadah bagi jemaat GBKP Pasar Minggu dari Jalan Raya Tanjung Barat No. 148A RT 14 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa ke lokasi yang baru.

Majelis GBKP Pasar Minggu dapat menerima usulan itu sepanjang hal tersebut merupakan solusi yang bersifat permanen bagi jemaat GBKP Pasar Minggu.

“Usai pertemuan dengan Pak Ahok, wali kota justru mengusulkan untuk merelokasi kami ke jalur hijau yang itu tidak diperuntukkan untuk rumah ibadah. Kami mau direlokasi apabila di lokasi yang baru diberikan izin permanen agar tidak terjadi permasalahan lagi di kemudian hari. Namun, yang jelas, kami tetap ingin memperjuangkan IMB GBKP Pasar Minggu,” tegas Penrad.