Pendeta GMIT Dilarang Terlibat Politik Praktis

KUPANG,PGI.OR.ID-Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) telah memutuskan bahwa karyawan pendeta yang terlibat dalam politik praktis  diberhentikan. Namun multi tafsir terkait hal itu masih saja bergulir dan menimbulkan polemik.

“Pendeta dan Pengajar yang adalah karyawan GMIT yang berkeputusan menjadi anggota legislatif atau eksekutif dan lembaga politik lainnya seperti KPU diberhentikan sebagai karyawan GMIT,” demikian isi Keputusan Sinode GMIT Nomor 28/KEP/Sin-GMIT/XXX1/2007.

Polemik muncul lantaran keputusan ini eksplisit menyebut lembaga politik KPU,  sementara keterlibatan sebagai pengurus partai dan lembaga penyelenggara pemilu seperti Panwaslu, Bawaslu dan sejenisnya tidak eksplisit. Akibatnya, eksekusi keputusan ini terhadap para pendeta yang sedang atau berencana terlibat dalam politik praktis menimbulkan pro dan kontra.

Mengatasi kondisi ini Majelis Sinode GMIT melalui Panitia Tetap Tata Gereja (PTTG), Jumat (27/4) menyelenggarakan seminar dalam rangka penyusunan naskah teologi “Pendeta dan Politik” dengan pembicara, Pdt. Dr. W. F. Ruku dari Fakultas Teologi UKAW Kupang dan Dr. David Pandie dari Universitas Nusa Cendana-Kupang. Hadir dalam seminar yang berlangsung di Hotel Emilia ini, sejumlah pendeta jemaat, ketua klasis, dosen dan anggota dewan.

Dalam pemaparannya Pdt. Ruku mengatakan bahwa banyak bermunculannya partai politik pasca reformasi, cukup menarik perhatian pendeta menjadi politisi. Karena itu GMIT perlu membuat peraturan khusus tentang peralihan status pendeta aktif menjadi politisi atau bekerja di bidang lain sehingga pendeta lebih fokus bekerja di bidang yang sesuai dengan pilihannya.

Kedua narasumber berkesimpulan bahwa pendeta aktif seharusnya dilarang terlibat dalam lembaga-lembaga politik baik menjadi anggota DPR, pengurus partai, anggota KPU dan sejenisnya. Namun bila seorang pendeta berniat terjun dalam dunia politik gereja perlu memberikan kesempatan  dengan terlebih dahulu menonaktifkan yang bersangkutan sebagai karyawan GMIT.

“Keterlibatan pendeta dalam politik praktis sebagai partisan partai, calon legislatif dan lain sebagainya tidak boleh. Namun pendeta dapat menyampaikan suara kenabian dalam bidang politik dan melakukan advokasi terhadap kebijakan yang memihak pada kepentingan masyarakat, Hak Asasi Manusia dan keutuhan seluruh ciptaan,” kata Pandie.

Hasil dari seminar dan sejumlah diskusi lainnya menjadi bahan penyusunan draf naskah teologi dan peraturan disiplin pejabat dan karyawan GMIT yang nantinya disosialisasikan ke jemaat sebelum dibawa untuk diputuskan dalam persidangan sinode tahun 2019. (sinodegmit.or.id)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*