Pemerintah melarang tenaga kerja asing yang berprofesi guru agama dan dosen teologi dari semua agama bekerja di Indonesia. Larangan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran paham-paham radikalisme.
“Kami menutup pintu untuk TKA yang berprofesi guru atau dosen agama maupun dosen teologi. Ini sebagai salah satu upaya menghindarkan lembaga agama tidak dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi yang radikal,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri belum lama ini.
Hanif mengatakan melalui kebijakan itu pemerintah menegaskan lembaga-lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan tempat penyemaian benih-benih radikalisasi di kelompok agama manapun.
Larangan itu sudah diimplementasikan dalam dua bulan terakhir yaitu melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi TKA.
“Radikalisme agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinnekaan,” kata Hanif.
Implementasi aturan itu akan dilakukan Kemnaker dengan menggandeng pihak sektoral yang juga ikut memberikan rekomendasi, seperti Kementeriaan Agama.
“Regulasi itu sudah ada dan langsung disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait. Setelah itu tinggal didampingi secara bersama dengan melakukan pengawasan di lapangan,” kata Hanif.
Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan pembenahan dan pengetatan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Sebelumnya, Menaker mengatakan akan mewajibkan TKA untuk dapat menguasai bahasa Indonesia sebelum bisa mendapatkan pekerjaan di Indonesia.
Jumlah TKA berdasarkan data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober 2014, tercatat sebanyak 64.604 orang, menurun dibandingkan 2013 sebanyak 68.957 orang dan 2012 sebanyak 72. 427 orang.
TKA asal Tiongkok tetap mendominasi dengan jumlah mencapai 15.341 orang, Jepang (10.183), Korea Selatan (7.678), India (4.680), Malaysia (3.779) dan Amerika Serikat (2.497). (Antara)