
Pembangunan gedung Sekolah Tinggi Agama Khonghucu (Stakhong) pertama di Indonesia yang didirikan di Jl. Singa Utara 29 Semarang terpaksa berhenti karena ada penolakan dari warga setempat.
Bukti penolakan warga dituangkan ke dalam kertas yang berisi tanda tangan penduduk sekitar bangunan dengan dibubuhi stempel dari 6 RT. Berkas penolakan dikirim ke pihak kelurahan dan Kesbangpol Kota Semarang.
“Belum sempat ada sosialisasi sudah ada penolakan, waktu kita hendak sosialisasi pak RW meminta nanti saja habis pemilu. Kita waktu itu sempat khawatir nanti ditumpangi apa-apa kan repot. Maret akhir saya menghubungi pak lurah dan pak RW supaya diadakan pertemuan dengan warga. Tapi pak lurah dan pak RW menjawab nanti saja habis pemilu. Tapi setelah pemilu tahu-tahu berkas penolakan sudah ada di Kesbangpol,” papar ketua panitia pembangunan Stakhong, Andi Gunawan, belum lama ini.
Stakhong direncanakan dibangun di Desa Tasiksono, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, namun digagalkan karena ada penolakan dari warga setempat. Lalu dipindah ke Semarang di tanah milik ketua Yayasan Xin Rullin, Lucia Herawati.
Sebelum terjadi penolakan ini pihak yayasan menghendaki akan mengumpulkan warga setempat untuk sosialisasi pembangunan sekolah bagi calon-calon guru Khonghucu. Namun, pihak kelurahan dan RW meminta supaya sosialisasi diadakan setelah Pemilihan Umum (Pemilu).
Lebih jauh Andi menjelaskan bahwa hingga saat ini panitia pembangunan dan pihak yayasan belum mengetahui faktor yang menjadi alasan warga menolak pembangunan ini. Pasalnya, sampai saat ini permohonan pihak yayasan untuk mengadakan kumpulan dengan warga belum pernah diizinkan oleh pihak kelurahan dan RW.
Ketika pihak panitia menemui satu persatu warga sebagian ada yang setuju, dan sebagian ada yang tidak. Rata-rata yang tidak menyetujui pembangunan ini karena lokasi tanahnya yang sangat sempit jika dibangun layaknya kampus-kampus lain, padahal panitia hanya menginginkan pembangunan di tanah milik ketua yayasan ini untuk permulaan saja dan bersifat sementara, karena mahasiswanya juga tidak banyak, baru 12 orang. Jika mahasiswa sudah ribuan maka akan membangunnya di tempat lain.
Di antara warga setempat pernah ada rumor bahwa bangunan yang sedang dijalankan akan dijadikan rumah ibadah Khonghucu (Klenteng), juga ada yang mengkhawatirkan akan terjadi ajakan kepada warga supaya memeluk agama Khonghucu, tapi itu sudah dibantah oleh pihak yayasan.
“Rumor awal ada yang mengatakan mau dibuat Klenteng, akan ada Khonghucuisasi. Tapi tidak, ini mau dibuat perguruan tinggi. Warga sampai bisa menolak dengan rapi pasti ada yang memprovokatori,” tambahnya.
Sudah Mendapat Izin Operasional
Sementara itu izin operasional untuk mengadakan pendidikan Setakhong sudah didapatkan dari Kementerian Agama (Kemenag) Pusat sejak bulan Desember 2013.
“Desember 2013 mendapat izin dari Kementerian Agama pusat. Karena belum ada operasional jadi ini izin sementara, tapi setelah ada peninjauan lalu izin operasional keluar. Surat dari Kemenag pusat menunjukkan bahwa tempat yang akan digunakan operasional kuliah di Singa Utara 29,” papar Andi.
Dengan keadaan seperti ini panitia pembangunan kini punya wacana untuk tidak meneruskan pembangunan. Pembangunan kampus Sethakhong akan dipindah ke tempat lain, sedangkan di Singa Utara 29 akan dijadikan tempat tinggal bagi mahasiswa dari luar Kota Semarang. (elsaonline.com)
Be the first to comment